periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan memperpanjang penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau.

“Pasca kegiatan tangkap tangan dalam perkara Riau bukan kemungkinan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama. Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (26/11).

Budi menyampaikan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya juga masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Pemprov Riau.

“Tim juga secara maraton melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi di Riau penyidik mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang tentu nanti akan diekstrak dalam proses penyidikan ini,” tutur dia.

Barang bukti dalam penggeledahan tersebut digunakan untuk mencari petunjuk-petunjuk lain terkait dugaan korupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.

Saat ini, penahanan untuk tiga tersangka, termasuk Abdul Wahid, masih dilakukan.