periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan dalam waktu dekat. Airlangga menyebutkan bahwa formula penetapan UMP 2026 sama dengan sebelumnya dan telah selesai dibahas.

"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktu dekat. Sekarang sedang sosialisasi. Sudah dibilang nanti dulu lagi sosialisasi," kata Airlangga kepada media, Jakarta, Jumat (28/11).

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan keterlambatan penerbitan PP pengupahan salah satunya disebabkan belum adanya penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 2025.

Ia mengatakan bahwa KHL menjadi elemen baru yang wajib dimasukkan dalam PP sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL," ungkapnya.

Ia menambahkan, penambahan unsur KHL ini menjadi pekerjaan paling berat lantaran harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat.

"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian membutuhkan waktu dan karena ini nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu," tutupnya.