periskop.id - Dunia usaha menyampaikan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja muda masih rendah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam melaporkan, per Oktober 2025 ada 177 ribu pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bob menyebut, pada 2024 generasi muda menyumbang 67% dari jumlah pengangguran dengan rata-rata usia 16–29 tahun (Gen Z). Dengan tingkat pengangguran nasional berada pada angka 4%, pengangguran anak muda yang mencapai 17% menunjukkan bahwa akses mereka terhadap pekerjaan masih rendah.
"Sebanyak 67% pengangguran berada di kalangan generasi muda. Tingkat pengangguran nasional sebesar 4%, namun pengangguran di kalangan anak muda mencapai 17%," lapor Bob saat konferensi pers di kantor Apindo, ditulis Rabu (25/11).
Ia menyampaikan, kondisi itu menunjukkan pentingnya memahami hambatan struktural pasar kerja Indonesia ketika menyusun kebijakan pengupahan ke depan. Menurutnya, pertumbuhan produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir masih stagnan di kisaran 1,5%-2%.
Selain itu, Bob juga menyoroti bahwa terdapat anomali pada Cash Index Indonesia jika dibandingkan dengan kondisi di negara Asia lain. Umumnya, rasio antara upah minimum dan upah rata-rata berada di kisaran 0,6—sekitar 60%. Namun di Indonesia, nilainya justru lebih dari 1. Ini menunjukkan bahwa upah minimum lebih tinggi daripada upah rata-rata, sehingga struktur pengupahan menjadi tidak proporsional.
"Biasanya, rasio upah minimum terhadap upah rata-rata berada di angka sekitar 0,6, artinya upah minimum sekitar 60%. Namun di Indonesia angkanya lebih dari satu. Ini berarti upah minimum lebih tinggi daripada upah rata-rata, sehingga struktur upah menjadi terbalik," jelasnya.
Tingginya Cash Index membawa implikasi bagi pasar tenaga kerja. Salah satunya meningkatkan pembentukan pekerjaan formal namun sekaligus mempersempit peluang kerja bagi kelompok muda. Akibatnya, ketidakharmonisan antara kenaikan upah dan dinamika pasar tenaga kerja berpotensi memperlebar jarak antara tujuan perlindungan pekerja dan kemampuan industri untuk tetap berkelanjutan.
"Saya ingin menekankan pentingnya ekosistem pengupahan yang komprehensif untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Penting untuk memahami bahwa kebijakan APB bukanlah kebijakan yang menentang peningkatan kesejahteraan pekerja," tutur Bob.
Tinggalkan Komentar
Komentar