periskop.id - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin mendorong adanya skema pajak resmi untuk impor pakaian bekas. Ia mengatakan skema ini diperlukan agar aktivitas perdagangan di sektor tersebut bisa memiliki kepastian hukum serta berkontribusi terhadap penerimaan negara.

‎Rahasdikin menjelaskan saat ini impor pakaian bekas dikenakan PPh 22 impor sebesar 7,5%, dengan rentang nilai barang mulai US$3 hingga US$1.500. Barang impor di atas nilai tersebut dikenai bea masuk sebesar 7,5% ditambah PPN 11%.

‎"Dikenakan pajak untuk biaya masuk itu sebesar 7,5%, PPN 11%. Pajak impor pakaian bekas mudah-mudahan pimpinan Komisi VI dan rekan-rekan Komisi VI menyetujui apa yang kami usulkan ini dengan pajak 7,5% sampai 10% untuk pajak impor pakaian bekas," kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI, Selasa, (2/12).

‎Ia menuturkan saat ini terdapat dua kategori pajak impor normal dan barang mewah dan pihaknya meminta impor pakaian bekas mendapatkan skema pajak tersendiri agar tidak lagi dianggap ilegal.

‎"Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan impor pakaian bekas ada pajaknya. Terakhir PPh 22 itu 7,5%," jelas Rahasdikin.

‎Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban barang ilegal, Rahasdikin menyebut pihaknya tidak menyalahkan kebijakan tersebut. Menurutnya, Bea Cukai memang menjadi pintu utama seluruh barang impor karena berada dalam sistem Indonesia National Single Window.

‎Karena itu, ia menilai wajar bila penindakan terhadap barang ilegal turut berdampak pada aktivitas pedagang pakaian bekas. Namun AP2BI berharap pemerintah memberikan kejelasan apakah sektor ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Perdagangan Dalam Negeri.

‎"Itu statement beliau, makanya berkaitan lagi ini kan sebenarnya kita ini ada di perdagangan. Apakah nanti kami masuk di dirjen perdagangan luar negeri atau dirjen perdagangan dalam negeri. ‎Makanya disini kita jelaskan semua, mudah-mudahan Komisi VI bisa menerima," terangnya.

‎Rahasdikin juga meminta agar impor pakaian bekas masuk kategori 'barang terkena larangan dan pembatasan (lartas) namun dikecualikan' kategori nomor tiga dalam klasifikasi lartas dengan komitmen membayar pajak sesuai usulan.

‎Ia mencontohkan potensi pajak yang bisa diperoleh pemerintah, mengingat transaksi produk fesyen di e-commerce mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.

‎"Sementara statement Pak Burbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak. Pajaknya mana mau didengan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih. Kategorinya pajak impor pakaian bekas," tutupnya.