periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pendalaman kasus dugaan korupsi di proyek jalur kereta api (DJKA) di Medan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, ada peluang terbuka untuk memanggil petinggi-petinggi di kementerian/lembaga, termasuk Budi Karya Sumadi. Namun, jika Budi dipanggil dalam pemeriksaan KPK, ia seterusnya akan dipanggil.

“Jadi, seperti pernah saya sampaikan bahwa untuk di top manajer ini terkait beberapa perkara sehingga kalau dipanggil secepatnya akan terus-terusan dipanggil,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (1/12).

Asep mengatakan, pemanggilan Budi akan dilakukan setelah KPK menuntaskan penyidikan di beberapa wilayah.

“Karena ini kan Semarang selesai, Solok selesai, kemudian yang di daerah Cianjur, dan Lampegan selesai. Ini sedang ditabung perkaranya terus ditabung termasuk sampai yang sekarang,” tutur dia.

Menurut Asep, semua muara dugaan korupsi itu akan sampai ke top manager.

Diketahui, Budi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 26 Juli 2023.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Terbaru, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam DJKA Medan.

“Dua tersangka Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024),” ujar Asep.

Dua tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025.