periskop.id - Setiap kali kita memperingati Hari Disabilitas Internasional, kita seolah diajak menyaksikan sebuah ritual tahunan yang seragam. Panggung disiapkan, pejabat berpidato lantang soal kesetaraan, dan sesi foto bersama digelar dengan senyum lebar.
Klaim komitmen inklusivitas didengungkan di mana-mana. Namun, harus kita akui dengan jujur, begitu lampu sorot panggung padam, komitmen megah itu seketika menguap saat berbenturan dengan tembok realitas.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya saudara-saudara kita di komunitas Tuli, struktur politik dan ruang publik di negeri ini masih menempatkan mereka sebagai "orang luar" (outsider). Aksesibilitas kerap kita perlakukan sekadar ornamen pemanis, bukan fondasi demokrasi.
Ironi ini terpampang telanjang, misalnya, dalam tayangan konferensi pers di kanal YouTube bertajuk "Kapolri Listyo Sigit Bicara usai Apel Kasatwil Polri 2025".
Kita melihat Juru Bahasa Isyarat (JBI) memang hadir. Namun, posisinya berada di belakang, mengecil, dan tidak memenuhi standar visual rekomendasi World Federation of the Deaf. Kehadiran mereka seolah hanya untuk menggugurkan kewajiban. Negara melihat aksesibilitas sebagai pelengkap visual semata, bukan kebutuhan struktural untuk menyampaikan informasi vital.
Jurang Angka dan Tembok Regulasi
Ketimpangan visual di layar kaca itu hanyalah cerminan kecil dari ketimpangan yang jauh lebih brutal dalam lanskap politik kita. Mari kita bicara data.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penyandang disabilitas mencapai angka yang masif: 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari total populasi nasional. Ini adalah kekuatan demografi yang nyata.
Namun, coba kita sandingkan dengan representasi mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2023 mencatat hanya ada sembilan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI penyandang disabilitas dari total 9.925 kandidat.
Perbandingannya begitu jomplang. Minimnya representasi ini bukan sekadar masalah statistik, melainkan bukti bahwa pintu masuk politik memang dikunci rapat-rapat bagi mereka.
Kuncinya ada pada arsitektur hukum pemilu kita. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mendirikan tembok penghalang tersebut. Pasal 240 ayat (1) huruf 'h' mewajibkan calon anggota legislatif untuk "dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia".
Syarat ini kemudian dipertebal oleh regulasi turunan seperti PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mewajibkan surat keterangan "sehat jasmani dan rohani".
Di titik inilah kita melihat betapa diskriminatifnya sistem kita. Klausul "mampu berbicara" adalah mekanisme eksklusi yang mematikan. Bagi komunitas Tuli yang merupakan minoritas linguistik pengguna Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo), syarat ini adalah vonis mati bagi hak politik mereka.
Sementara itu, syarat "sehat jasmani" tanpa definisi inklusif menjadikan tubuh non-disabilitas sebagai satu-satunya standar kelayakan. Celakanya, standar ini direplikasi secara sistemik, mulai dari pencalonan Presiden hingga rekrutmen petugas KPPS di akar rumput.
Hukum yang Bisu dan Layanan Kosmetik
Ketika struktur hukum menyingkirkan Tuli dari ruang pengambil kebijakan, produk hukum yang dihasilkan pun menjadi cacat empati. Tanpa perwakilan Tuli di parlemen, undang-undang disusun dalam "kesunyian" perspektif mereka.
Kita bisa melihat dampaknya pada proses legislasi yang abai. Laporan Tempo menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merugikan, seperti Pasal 43 dan 67 yang tidak mewajibkan akses JBI. Kompas juga melaporkan bahwa gugatan konstitusional tengah disiapkan karena proses legislasi sama sekali tidak menghadirkan pengalaman hidup kelompok rentan.
Dampak dari pengabaian ini sangat nyata, bahkan berbahaya. Pada 2023, sebuah insiden di Pengadilan Negeri Jember memperlihatkan horor birokrasi ini.
Seorang terdakwa Tuli berinisial ST tidak mampu memahami pertanyaan hakim dan jaksa, meskipun tiga orang JBI telah dihadirkan. Sistem peradilan kita gagap menerjemahkan konsep hukum ke dalam bahasa isyarat. Majelis hakim akhirnya harus memanggil saksi verbalisan untuk mengklarifikasi.
Kasus yang dilansir Prosalina Radio ini menjadi peringatan keras bagi kita: aksesibilitas adalah penentu keadilan, bukan sekadar alat bantu opsional.
Pola setengah hati ini juga menjangkiti layanan publik lainnya. Kita mengapresiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menghadirkan JBI di Festival Olahraga Disabilitas, atau panitia PIMNAS ke-38 di Universitas Hasanuddin.
Namun, karena inisiatif ini tidak diterjemahkan menjadi kebijakan institusional permanen, aksesibilitas tetap menjadi barang mewah yang insidental. Minimnya kementerian yang memiliki JBI permanen membuktikan bahwa akses belum dianggap sebagai hak dasar warga negara.
Melampaui Perayaan
Oleh karena itu, peringatan Hari Disabilitas Internasional harus menjadi titik evaluasi keras. Perayaan ini tidak boleh lagi menjadi tabir yang menutupi kegagalan institusional.
Mengakui Tuli sebagai subjek politik berarti mengubah total cara negara melihat kapasitas warganya. Langkah pertamanya adalah perubahan regulasi. Syarat diskriminatif yang mengistimewakan kemampuan bicara lisan harus dihapus.
Bahasa Isyarat Indonesia mesti ditempatkan sebagai bahasa politik yang sah. Keterlibatan komunitas disabilitas dalam penyusunan kebijakan harus menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar gestur kebaikan hati.
Demokrasi yang sehat bukan hanya diukur dari siapa yang paling keras bersuara, melainkan dari kemampuan sistem mendengar mereka yang berbahasa dengan cara berbeda.
Selama ruang politik masih tertutup bagi Tuli, perayaan tahunan ini hanyalah gema kosong. Kita akan terus menanti dan menagih politik yang tidak hanya fasih bicara inklusi, tetapi sungguh-sungguh berani membuka pintunya.
Bagja Wiranandhika Prawira adalah penggiat inklusi dan Co-Founder Silang.id yang berfokus pada penguatan aksesibilitas serta pengurangan hambatan komunikasi bagi komunitas Tuli di Indonesia.
Referensi:
- https://www.youtube.com/watch?v=wP3mUkdvfOc
- https://wfdeaf.org/wp-content/uploads/WFD-Postion-Paper-on-Accessbility-12-Feb-2019-Updated-1.pdf
- https://deputi2.kemenpora.go.id/detail/617/tersedianya-juru-bahasa-isyarat-pada-festival-olahraga-disabilitas-kemenpora-menjadi-komitmen-kesetaraan-terhadap-disabilitas
Tinggalkan Komentar
Komentar