Periskop.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, menyoroti pentingnya upaya pemulihan usaha dan ekonomi terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Saat ini, saya rasa yang menjadi utama adalah bagaimana bersama-sama kita bisa mengatasi situasi yang ada. Jadi, mungkin kalau melihat dari dampak ekonomi, satu, adalah pemulihan,” kata Shinta di Jakarta, Senin(22/12).
“Mungkin kalau dari segi membantu dari segi ekonominya, untuk keberlangsungan usahanya kembali, dan lain-lain, itu adalah next step yang dilakukan nanti teman-teman (Apindo) di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan perdagangan lokal merupakan sektor usaha yang paling terdampak dari bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatra itu.
“Dari segi pelaku (usaha), terus terang kami banyak sekali menyoroti teman-teman UMKM di sana (terdampak paling berat) karena distribusi (terhambat), bahkan kurangnya air bersih, dan lain-lain, tentunya itu sangat berdampak Kepada banyak pelaku (usaha) juga,” tuturnya.
Mengenai kalkulasi kerugian dan dampak bencana ini terhadap pertumbuhan serta proyeksi ekonomi nasional, Shinta mengatakan pihaknya mengacu pada perhitungan sementara dari Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu.
Bank Sentral, Kamis (18/12) menilai bencana banjir bandang yang dialami masyarakat di wilayah Sumatera akan turut berdampak pada kinerja perekonomian nasional. Di antaranya menggerus sekitar 0,017% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025.
Hal itu diungkapkan berdasarkan hasil asesmen awal otoritas moneter yang mempertimbangkan matinya pergerakan ekonomi selama 32 hari, dari tiga provinsi terdampak.
“Soal kalkulasi berapa besar dampak ekonomi, dari perspektif ekonomi sudah dibuat oleh pemerintah, ya, 0,017. Kami sendiri belum membuat berapa %tase dari pengaruh ini. Jelas tentunya berdampak, tapi sampai seberapa jauh nantinya ini bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, Saya rasa faktornya banyak,” bebernya.
Saat ini, katanya lagi, Apindo bersama para pemangku kepentingan lebih fokus untuk membantu usaha-usaha yang terdampak agar mampu bangkit kembali.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat penambahan 19 jiwa korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Sabtu (20/12). Penambahan kembali korban jiwa tersebut menjadikan total meninggal dunia mencapai 1.090 korban.
Pelonggaran KUR
Terkait dengan insentif buat pelaku usaha, sejatinya pemerintah sudah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut, dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.
Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Adapun untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0% pada 2026, 3% pada 2027, dan kembali normal 6 % pada tahun berikutnya.
Airlangga menyatakan, kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.
“Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar Mahendra.
Tinggalkan Komentar
Komentar