iklan periskop
Ekonomi

Maman Usul Harga Acuan Minimum untuk Produk Impor

Menteri UMKM Maman Abdurrahman usulkan aturan harga acuan minimum untuk 10 produk impor, sebagai upaya melindungi industri dan UMKM lokal dari gempuran barang murah.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Maman Usul Harga Acuan Minimum untuk Produk Impor
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12). Periskop.id/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya tengah mengusulkan aturan harga acuan minimum penjualan produk impor. Usulan itu sebagai upaya melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang luar.

Maman menyebutkan terdapat 10 produk impor yang diusulkan untuk dikenakan harga acuan. Namun, ia belum membeberkan rincian daftar produk tersebut karena masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Produknya sandang, pangan, kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, kebutuhan itu seperti baju, alas kaki, mungkin produk-produk lainnya. Sampai sekarang masih belum kita putuskan, ini masih dalam diskusi," kata Maman kepada media di Jakarta, dikutip Selasa (30/12).

Ia menjelaskan kebijakan ini berangkat dari kekhawatiran pemerintah terhadap produk dalam negeri yang sebenarnya sudah mampu diproduksi secara lokal, namun tertekan akibat masuknya barang impor berharga sangat murah.

"Jadi gini-gini, ini kan berawal dari harapan kita agar produk-produk dalam negeri yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri itu tidak kena imbas oleh barang-barang impor dari China," jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar konsumen cenderung hanya mempertimbangkan harga dan kebutuhan tanpa melihat dampak jangka panjang terhadap industri lokal. Kondisi tersebut membuat produk dalam negeri kesulitan bersaing.

"Karena kita tahu produk-produk dari China ini dengan harga yang luar biasa, itu akhirnya menyulitkan produk dalam negeri kita berkompetisi. Makanya kita buat persaingan yang fair," terang Maman.

Maman menegaskan penentuan produk yang akan dikenakan harga acuan akan mempertimbangkan dua parameter utama. Pertama, produk yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kedua, produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

"Lalu yang kedua, produk-produk apa saja yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. Jadi sampai sekarang ini masih dalam paham pembahasan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan secara khusus kepada China, melainkan menyasar produk impor yang dinilai dapat mematikan produktivitas industri dan UMKM lokal.

"Enggak (China saja), pokoknya produk-produk yang kita anggap bisa mematikan produktivitas produk lokal kita," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai impor, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan harga acuan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.