periskop.id - Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan transaksi valuta asing (valas) guna meredam spekulasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 Maret 2026, yang juga menetapkan suku bunga acuan tetap di level 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan akan mulai menerapkan penyesuaian aturan transaksi valas ini pada April 2026 mendatang. Salah satu langkah utama adalah menurunkan batas pembelian valas terhadap rupiah dari USD100.000 menjadi USD50.000 per pelaku per bulan.

“Penurunan threshold beli ini ditujukan untuk memperkuat tujuan transaksi tunai beli valas, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada kebutuhan riil atau underlying dan bukan bersifat spekulatif,” ujar Perry dalam konferensi pers RDG secara online Selasa (17/3).

Selain itu, BI kata Perry nantinya akan terus  meningkatkan batas transaksi derivatif seperti domestic non-deliverable forward (DNDF) dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

“Peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan forward bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik,” lanjutnya.

Selanjutnya, penyesuaian juga dilakukan pada transaksi swap valas yang dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi, serta pengetatan kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik,” jelas Perry.

Perry juga menyoroti di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, arus modal asing ke negara berkembang, termasuk Indonesia, mengalami tekanan yang berdampak pada nilai tukar. BI menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen kebijakan moneter yang kami punyai,” tegasnya.