Periskop.id – Danantara Indonesia membuka peluang bagi bank dan lembaga keuangan untuk ikut membiayai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di berbagai daerah. Pendaftaran Lenders Panel dibuka hingga 28 Juli 2026 dengan PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai penasihat keuangan.

Program tersebut dijalankan PT Danantara Investment Management melalui anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara atau Denera. Panel dibentuk untuk memetakan kapasitas dan minat calon pemberi pinjaman sebelum setiap proyek memasuki proses pembiayaan formal.

Pendaftaran terbuka bagi bank umum, bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, lembaga pembiayaan pembangunan, institusi multilateral, export credit agency, serta lembaga keuangan lain yang berpengalaman mendukung proyek infrastruktur.

Chief Financial Officer Denera M. Ramadhan Harahap mengatakan, keterlibatan lembaga keuangan sejak tahap awal dibutuhkan untuk menyusun skema pendanaan yang sesuai dengan karakter setiap proyek.

“Kami mengajak seluruh institusi keuangan yang memiliki minat dan pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur untuk berpartisipasi dalam Lenders Panel Denera. Inisiatif ini akan membuka peluang bagi para lenders untuk terlibat sejak awal dalam pengembangan pembiayaan proyek PSEL yang akan menjadi bagian penting dari transformasi pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," tuturnya, Kamis (23/7).

Tidak Langsung Menjadi Komitmen Pinjaman

Calon peserta dapat menyampaikan minat pembiayaan pada tingkat portofolio maupun proyek individual. Instrumen yang ditawarkan dapat berupa pinjaman senior dan subordinasi, pembiayaan jembatan, fasilitas berbasis ekuitas, jaminan bank, standby letter of credit, pembiayaan perdagangan, hingga skema sustainability-linked financing.

Informasi tersebut akan digunakan DIM dan Denera untuk memperkirakan kemampuan pasar menyediakan pendanaan serta mengevaluasi struktur modal bagi rangkaian proyek PSEL.

Namun, keikutsertaan dalam panel belum menjadi kontrak atau jaminan memperoleh mandat pembiayaan. Pengumuman tersebut masih berupa undangan penyampaian minat atau expression of interest. DIM dan Denera tetap berhak menerima atau menolak pengajuan, mengubah jadwal, meminta informasi tambahan, hingga membatalkan proses tanpa kewajiban menunjuk lembaga tertentu.

Informasi yang disampaikan peserta juga akan dikelola berdasarkan perjanjian kerahasiaan. Institusi yang berminat dapat mendaftar atau meminta penjelasan kepada IIF melalui surat elektronik [email protected].

Proyek PSEL Mulai Masuk Tahap Konstruksi

Pembentukan panel dilakukan saat Danantara mempercepat pembangunan sejumlah fasilitas sampah menjadi listrik. Proyek pertama telah dimulai di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, pada 8 Juli 2026.

PSEL Denpasar Raya memiliki nilai investasi sekitar Rp3 triliun dan dirancang mengolah 1.500 ton sampah setiap hari. Fasilitas tersebut ditargetkan beroperasi pada semester pertama 2028 dengan estimasi penciptaan hingga 1.200 lapangan kerja selama tahap konstruksi dan operasional.

Proyek itu menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan sistem pengendalian polusi udara berlapis. Danantara menyatakan rancangan fasilitas mengacu pada standar emisi European Industrial Emissions Directive.

Perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN juga telah ditandatangani sebagai dasar penyerapan listrik yang dihasilkan fasilitas tersebut. Kepastian pembeli listrik menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan pembangunan harus disertai penerapan teknologi yang telah terbukti dan tata kelola yang ketat.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti. Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi," bebernya.

Delapan Proyek Lain Masuk Tahap Studi Kelayakan

Danantara juga telah menyerahkan Conditional Letter of Award kepada delapan mitra untuk proyek tahap kedua yang mencakup 20 kabupaten dan kota. Lokasinya meliputi Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Lampung Raya, Serang Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Bogor Raya 2, dan Yogyakarta Raya.

Para mitra selanjutnya wajib menyusun studi kelayakan yang ditargetkan selesai pada pertengahan November 2026. Setelah itu, proses berlanjut ke perizinan, penyiapan dan serah terima lahan, serta peletakan batu pertama yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

“Proses seleksi mitra yang dijalankan DIM dan Denera dilaksanakan secara disiplin sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh mitra untuk dapat memenuhi target yang telah sepakati, serta menerapkan standar tata kelola yang baik dalam pelaksanaannya,” ujar Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir.

Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup merencanakan pembangunan 31 fasilitas atau aglomerasi PSEL yang menerima sampah dari 86 kabupaten dan kota. Seluruh fasilitas tersebut diproyeksikan mengolah sekitar 40 ribu ton sampah per hari, sementara timbulan sampah nasional disebut mencapai lebih dari 140 ribu ton setiap hari.

PSEL Bukan Pengganti Pemilahan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, pembangunan PSEL tidak membebaskan pemerintah daerah dari kewajiban mengurangi dan mengelola sampah sejak dari sumber. Pemilahan tetap dibutuhkan, khususnya karena sampah organik menyumbang sedikitnya separuh timbulan rumah tangga.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengkritik ekspansi PSEL berbasis insinerasi. WALHI menilai karakter sampah Indonesia yang cenderung basah dan bernilai kalor rendah dapat memengaruhi efisiensi pembakaran, sekaligus mengingatkan risiko emisi, biaya publik, serta kontrak pasokan sampah jangka panjang. Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu dijawab melalui studi kelayakan, teknologi pengendalian emisi, dan pengawasan independen.

Melalui pembentukan Lenders Panel, Danantara berupaya memperluas sumber pendanaan agar proyek tidak hanya bergantung pada satu kelompok kreditur. Efektivitasnya akan ditentukan oleh kelayakan komersial setiap proyek, kepastian pasokan sampah, ketersediaan lahan, perizinan lingkungan, kontrak penjualan listrik, serta penerapan standar emisi yang dapat diawasi publik.