periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketiga proyek itu berlokasi di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management (DIM) Pandu Sjahrir menyebut penetapan ini sebagai momentum penting untuk membangun fondasi industri waste-to-energy di Indonesia. Ketiga proyek tersebut merupakan gelombang pertama PSEL yang dikembangkan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha DIM yang fokus pada infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi.
"Melalui Denera, kami ingin membantu percepatan realisasi ekosistem Waste-to-Energy yang mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang atas tantangan pengelolaan sampah di Indonesia," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Status PSN diterbitkan melalui Surat Keterangan PSN yang dikeluarkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP). Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Tiga proyek yang memperoleh status tersebut adalah PSEL Kota Bekasi yang dikelola Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya yang dikembangkan Nusantara Bogor New Energy, serta PSEL Denpasar Raya yang dijalankan Nusantara Bali New Energy. Masing-masing badan usaha bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan proyek di wilayahnya sesuai rencana yang telah disepakati bersama pemerintah.
Dengan status PSN, proyek-proyek ini akan mendapatkan dukungan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian hambatan, serta berbagai instrumen pendukung agar pembangunan berjalan sesuai target.
Pandu menambahkan, status PSN juga mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan solusi terintegrasi atas persoalan sampah. Cakupannya mulai dari perbaikan sistem pengelolaan, pengurangan ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA), hingga pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, demikian ia uraikan.
Chief Executive Officer Denera Fadli Rahman menilai penetapan ini mempertegas posisi pengelolaan sampah melalui PSEL sebagai kepentingan strategis nasional. Menurutnya, status tersebut tidak hanya mempercepat realisasi tiga proyek awal, tetapi juga menjadi pijakan bagi pengembangan fasilitas serupa di berbagai daerah lain di Indonesia.
Selain membantu menekan volume sampah perkotaan, proyek PSEL diharapkan berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan, penurunan emisi karbon, serta pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini turut ditopang Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Penetapan PSN ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional," kata Fadli.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar