banner-sheroes-yoga
Kesehatan

Suara Keras Tak Cuma Ganggu Telinga, Bisa Picu Stres hingga Kortisol

Paparan suara berlebihan dapat memicu stres, meningkatkan hormon kortisol, dan merusak saraf pendengaran. Pemerintah kini mengkaji batas kebisingan sound horeg

Suara Keras Tak Cuma Ganggu Telinga, Bisa Picu Stres hingga Kortisol
Ilustrasi Sound Horeg yang akan dibuat regulasinya oleh pemerintah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Paparan suara berlebihan tidak hanya berisiko merusak pendengaran, tetapi juga dapat memicu respons stres pada tubuh. Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian di tengah rencana pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara berdaya tinggi, termasuk fenomena sound horeg yang marak di sejumlah daerah.

Dokter spesialis neurologi RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi, Sp.N., M.Si.Med menjelaskan, suara dengan intensitas berlebihan dapat memengaruhi sistem saraf otonom yang mengatur berbagai fungsi tubuh, termasuk denyut jantung dan respons hormonal.

“Rangsangan suara berlebihan bisa menimbulkan reaksi stres tubuh yang oleh sistem saraf akan direspons oleh sistem saraf autonom yang mengatur denyut jantung sampai dengan hormon kortisol, yang bisa mengganggu baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Sholihul seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penjelasan tersebut sejalan dengan temuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Paparan kebisingan lingkungan secara berlebihan dikaitkan dengan gangguan tidur, stres, gangguan pendengaran, tinnitus, hingga peningkatan risiko hipertensi dan penyakit jantung iskemik. Mekanismenya antara lain berkaitan dengan aktivasi respons stres tubuh secara berulang.

Kerusakan Pendengaran Bisa Terjadi Bertahap

Selain efek tidak langsung melalui respons stres, suara keras dapat memberikan dampak langsung terhadap sistem pendengaran. Menurut Sholihul, kerusakan akibat kebisingan biasanya tidak langsung membuat seseorang kehilangan seluruh kemampuan mendengar. Gangguan dapat dimulai pada kemampuan menangkap suara dengan frekuensi tinggi, kemudian meluas apabila paparan berlangsung terus-menerus.

“Yang pada awalnya dirasakan gangguan pendengaran berdenging dan selanjutnya mengganggu frekuensi percakapan sehari hari,” tutur Sholihul.

Keluhan berdenging atau tinnitus dapat menjadi salah satu tanda telinga mengalami paparan suara berlebihan. Kementerian Kesehatan juga mengingatkan kebisingan yang berlangsung lama berpotensi menyebabkan penurunan pendengaran secara bertahap hingga bersifat permanen.

Kemenkes pernah menjelaskan, di lingkungan kerja, paparan kebisingan di atas 85 desibel selama delapan jam terus-menerus setiap hari dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Angka tersebut merupakan nilai rujukan untuk paparan di lingkungan kerja, sehingga tidak dapat langsung digunakan sebagai satu-satunya batas untuk seluruh jenis kegiatan masyarakat.

“Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” ungkap dokter spesialis okupasi F. Handoyo dalam penjelasan Kementerian Kesehatan.

Risiko tidak hanya ditentukan oleh kerasnya suara. Durasi dan frekuensi paparan juga berpengaruh. Semakin tinggi tingkat suara, semakin pendek waktu paparan yang aman bagi telinga.

WHO memperkirakan lebih dari 1 miliar anak muda berusia 12-35 tahun di dunia berisiko mengalami gangguan pendengaran akibat kebiasaan mendengarkan suara keras yang tidak aman, antara lain dari perangkat audio pribadi, konser, tempat hiburan dan aktivitas rekreasi lainnya.

Indonesia Sudah Punya Baku Kebisingan

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah rujukan mengenai tingkat kebisingan.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, misalnya, menetapkan batas berbeda berdasarkan fungsi kawasan. Untuk kawasan perumahan dan permukiman batasnya tercantum 55 dB(A), sedangkan kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan industri masing-masing 70 dB(A).

Untuk lingkungan sekolah dan tempat ibadah, angka yang tercantum adalah 55 dB(A). Batas tersebut menggunakan parameter kebisingan lingkungan dan berbeda konteks dengan nilai ambang paparan kebisingan kerja. Pedoman Kementerian PUPR masih merujuk ketentuan tersebut dalam mitigasi dampak kebisingan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit juga memperbarui kerangka regulasi kesehatan, sekaligus mencabut sejumlah aturan kesehatan terdahulu, termasuk Permenkes Nomor 718 Tahun 1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.

Karena batas aman dapat berbeda menurut lingkungan, lama paparan, jenis aktivitas dan metode pengukuran, penyusunan aturan khusus untuk kegiatan dengan pengeras suara membutuhkan kajian lebih rinci.

Pemerintah Kaji Aturan Sound Horeg

Risiko kesehatan akibat kebisingan kini ikut menjadi pertimbangan pemerintah dalam membahas regulasi sound horeg. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembahasannya melibatkan sejumlah instansi, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Salah satu aspek yang akan dikaji adalah batas intensitas suara yang diperbolehkan.

"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," ujar Tito.

Menurut Tito, ketentuan tersebut nantinya dapat ditempatkan dalam undang-undang ataupun regulasi turunannya. Pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan aturan setingkat menteri apabila dibutuhkan. Hingga kini, batas khusus untuk sound horeg masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan.

Sound horeg sendiri merujuk pada pertunjukan menggunakan perangkat pengeras suara berdaya besar yang umumnya ditempatkan di kendaraan dan dimainkan dalam parade atau kegiatan masyarakat. Fenomena ini terutama populer di sejumlah daerah di Jawa Timur.

WHO sendiri menekankan kebisingan bukan sekadar persoalan rasa tidak nyaman. Paparan yang berlebihan dan berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi kualitas tidur, fungsi kognitif, kesehatan kardiovaskular dan kesehatan mental, selain risiko kerusakan pendengaran secara langsung.

Karena itu, pengendalian kebisingan tidak cukup hanya mempertimbangkan seberapa keras suara terdengar. Intensitas, durasi, jarak sumber suara, waktu pelaksanaan, serta karakter lingkungan sekitar perlu diperhitungkan untuk menentukan tingkat paparan yang aman bagi masyarakat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dokter spesialis, pengeras suara, dan bahaya kesehatan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.