Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha, mulai dari hotel hingga kafe dan restoran, guna mencegah penggunaan LPG subsidi secara tidak tepat.

“Pengawasan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta instansi terkait lainnya,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim di Jakarta, Jumat (24/4). 

Pengawasan itu, kata dia, dilakukan menyusul harga LPG 12 kg dan 5,5 kg yang mengalami kenaikan. Seperti diketahui, saat ini, harga LPG 12 kg di Jakarta naik sebesar Rp36.000, yaitu dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung.​​​​​​, sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Kenaikan ini berlaku mulai 18 April 2026.

Kendati demikian, sambung Chico, Pemprov DKI juga memastikan stok LPG non-subsidi tetap aman dan tersedia di pasaran. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI akan terus memantau terkait bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg.

“Dalam kondisi geopolitik yang seperti ini dan juga sampai hari ini belum terselesaikan berkaitan dengan supply chain dan juga BBM, maka Pemerintah DKI Jakarta secara khusus akan memantau hal yang berkaitan dengan BBM dan juga dengan LPG 3 kg,” ujar Pramono.

Menurut dia, kebutuhan akan BBM dan LPG 3 kg sangat besar di ibu kota. Oleh sebab itu, Pramono mengaku tidak ingin penanganan terkait isu BBM dan LPG 3 kg terlambat ditangani. Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya agar mengawasi ketersediaan BBM dan LPG 3 kg.

330 Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap 330 tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi yang penindakan yang berjalan selama 13 hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri, dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

"Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polir, Jakarta Selatan, Selasa.

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah. Antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan bahan bakar dengan beberapa modus. Beberapa modus yang dilakukan yakni tersangka membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Dia menambahkan modus lain yang dipakai para tersangka yakni membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak. Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi. Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, kata Irhami, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.