Periskop.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan proses pengembalian dana milik jamaat gereja yang tergabung dalam Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang mengungkap bahwa total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai angka sekitar Rp28 miliar. Kasus yang melibatkan oknum mantan pegawai bank tersebut kini tengah memasuki babak baru dalam tahap penyelesaian ganti rugi nasabah.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa yang merugikan nasabah tersebut. Ia menegaskan bahwa BNI akan menyelesaikan pengembalian dana berdasarkan hasil perkembangan proses hukum yang sah dan akuntabel.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam laman resmi BNI, dikutip Senin (20/4).
Sebagai mekanisme penyelesaian yang transparan, proses pengembalian dana tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi BNI maupun pihak nasabah yang terdampak.
Munadi juga menekankan bahwa sejak kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026, pihak bank telah proaktif melakukan langkah penyelesaian, termasuk memberikan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhasil dibongkar melalui sistem pengawasan internal perseroan yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku utama telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak manajemen BNI menegaskan kembali bahwa produk investasi yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui nasabah bukanlah produk resmi milik bank. Transaksi tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan karena merupakan tindakan individu oknum di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Namun demikian, BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah lainnya yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terpengaruh oleh insiden ini.
Desakan dan Arahan Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum komitmen terbaru ini disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan instruksi tegas pada Sabtu (18/4) agar BNI segera menuntaskan permasalahan yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara tersebut.
OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan komprehensif.
“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.
Selain masalah ganti rugi, OJK juga mewajibkan BNI melakukan investigasi internal yang mendalam terkait aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di hari kemudian,” tambah pihak OJK.
Sejauh ini, sebagai langkah awal yang konkret, BNI dilaporkan telah menyerahkan dana sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara, sementara sisa dana lainnya dijanjikan segera rampung dalam waktu dekat.
Kronologi Terbongkarnya Skema Investasi Fiktif Sejak 2019
Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam laporan internal bank pada 2026. Meskipun baru terendus tahun ini, praktik penggelapan dana tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019.
Pelaku yang teridentifikasi berinisial AH atau Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah naungan Cabang BNI Rantauprapat.
Andi Hakim menjalankan aksinya dengan menawarkan produk investasi fiktif yang ia beri nama Deposito Investment kepada para jemaat gereja.
Untuk memikat korban, tersangka memberikan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun, yang secara logika perbankan sangat mencurigakan karena jauh di atas rata-rata bunga resmi yang hanya berkisar 3% hingga 4%.
Agar aksinya terlihat meyakinkan, pelaku nekat memalsukan berbagai dokumen penting termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Hasil penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap bahwa dana nasabah yang dihimpun tidak masuk ke sistem bank, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku, anggota keluarganya, serta digunakan untuk membiayai berbagai lini bisnis pribadi di Kabupaten Labuhanbatu.
Mengutip keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko melalui laman resmi Humas Polri, dana tersebut diinvestasikan pelaku ke berbagai aset properti dan hiburan, seperti sport center, kafe, hingga kebun binatang mini (mini zoo).
Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Proses penangkapan tersangka pun diwarnai dengan aksi pelarian ke luar negeri. Tak lama setelah laporan internal dibuat pada Februari 2026, Andi Hakim diketahui sempat melarikan diri ke Australia.
Pelaku diduga sudah merencanakan pelariannya dengan matang karena sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan secara mendadak mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini sembilan hari kemudian. Andi kabur tepat dua hari setelah pimpinan cabang bank melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Setelah menjadi buronan internasional selama satu bulan, tersangka akhirnya terdeteksi kembali ke tanah air. Petugas kepolisian langsung mengamankan Andi Hakim saat mendarat di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Kini, seluruh aset pribadi milik tersangka yang dibangun menggunakan uang hasil kejahatan tersebut telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Tinggalkan Komentar
Komentar