periskop.id – Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyoroti kekacauan sistem pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengakibatkan industri perfilman nasional kesulitan mengakses insentif fiskal seperti Tax Holiday maupun Tax Allowance secara tepat sasaran.
“Tanpa KBLI yang spesifik pemerintah tidak bisa memberikan kemudahan seperti tax allowance atau tax holiday yang tepat sasaran,” kata Sekretaris Umum BPI Judith Dipodiputro dalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Lembaga yang menjadi induk organisasi perfilman ini menjelaskan bahwa permasalahan administratif tersebut berdampak serius pada pencatatan ekonomi. Kontribusi pendapatan dari sektor film, animasi, dan video saat ini terpecah-pecah di berbagai pos kementerian karena ketiadaan klasifikasi tunggal.
Kondisi data yang berserakan ini menyulitkan pemerintah dalam memetakan pelaku usaha yang valid. Akibatnya, kebijakan insentif pajak yang dirancang untuk menstimulasi ekonomi kreatif berpotensi meleset atau tidak dapat dinikmati oleh produser film yang sesungguhnya membutuhkan.
BPI memaparkan data teknis mengenai kerancuan kode yang berlaku saat ini. Sistem yang ada dinilai belum mampu mengakomodasi spesifikasi pekerjaan di industri kreatif yang sangat beragam dan dinamis.
“Saat ini tercatat ada 4 KBLI film animasi dan karya audiovisual dan 9 KBLI yang tidak secara langsung menyebut film animasi dan karya audiovisual,” rincinya.
Penggunaan sembilan kode KBLI yang tidak spesifik tersebut menciptakan ambiguitas. Banyak perusahaan film terpaksa "menumpang" pada kode usaha lain yang kurang relevan hanya untuk memenuhi syarat legalitas berusaha.
Dampaknya, data statistik nasional mengenai pertumbuhan ekonomi sektor perfilman menjadi bias. Angka pertumbuhan tercatat, namun tersebar di sektor-sektor yang tidak seharusnya, sehingga menyulitkan analisis kebijakan.
“Pertumbuhan ekonomi dalam film animasi dan video saat ini sepenuhnya tercatat sebagai pendapatan di bidang ini, namun tersebar di berbagai sektor,” jelas Judith.
Demi mengatasi hambatan birokrasi ini, BPI merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan revisi total terhadap cakupan kode KBLI. Diperlukan penambahan kode baru yang secara spesifik mendefinisikan aktivitas produksi dalam ekosistem perfilman.
Pembenahan klasifikasi ini dianggap sebagai langkah fundamental. Dengan kode yang presisi, setiap nilai ekonomi yang dihasilkan jasa kreatif dapat terekam akurat dan transparan.
“Hal ini memungkinkan penyaluran insentif fiskal seperti tax allowance atau tax holiday secara spesifik tepat sasaran dan tepat penerima,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar