periskop.id – Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan keprihatinannya karena akses pembiayaan perbankan untuk produksi film nasional saat ini praktis tidak ada akibat perbankan belum mau menerima kekayaan intelektual (IP) sebagai jaminan.

“Tadi kalau pertanyaan adalah konteksnya akses terhadap financing, itu tidak ada. Akses terhadap financing tidak ada,” kata Angga dalam Rapat Panja Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Sineas di balik rumah produksi Visinema ini menjelaskan bahwa industri perbankan Indonesia masih terpaku pada aset berwujud (tangible asset) dalam menilai kelayakan kredit. Sementara itu, kekuatan utama industri kreatif justru terletak pada aset tidak berwujud (intangible asset) berupa Hak Kekayaan Intelektual.

Kondisi ini membuat produser film kesulitan melakukan ekspansi bisnis. Meski memiliki ide cerita brilian atau rekam jejak sukses, mereka tetap dituntut menyerahkan sertifikat tanah atau bangunan jika ingin meminjam modal kerja ke bank.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) Judith Dipodiputro turut menyoroti sikap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dinilai belum optimal mendukung sektor ini. Padahal, regulasi mengenai IP sebagai jaminan fidusia sebenarnya sudah diterbitkan pemerintah.

“Alasannya selalu adalah tidak ada valuator terhadap IP aset ini. Seharusnya tidak sulit, ibaratnya impor saja dulu (valuator) dari Malaysia atau Singapura kalau memang susah banget,” ujar Judith menambahkan.

Judith menyayangkan inkonsistensi perbankan dalam melihat bisnis riil. Ia membandingkan kemudahan kredit bagi usaha restoran yang bisa menjaminkan perabotan, sementara film yang memiliki valuasi ekonomi tinggi justru diabaikan.

“Kalau kita punya restoran, datang ke bank, yang menjadi kolateral kan piring sendok restorannya. Kenapa di perfilman tidak bisa diambil ini sebagai kolateral?” tegasnya.

Guna memecahkan kebuntuan ini, Angga menawarkan solusi skema underlying asset berbasis performa karya sebelumnya. Jika sebuah film terbukti sukses secara komersial, sekuel atau turunannya seharusnya bisa mendapatkan porsi pembiayaan dari bank.

“Masa enggak bisa sih dapat, let's say kita mulai 5 tahun pertama bank memberikan 30% dari nilai underlying-nya,” usul Angga.

Di sisi lain, Judith Dipodiputro mengusulkan penggunaan Dana Indonesiana yang dikelola Kementerian Kebudayaan sebagai solusi penjaminan. Dana abadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut dinilai lebih produktif jika dijadikan penjamin (avalis) kredit ketimbang hanya disebar sebagai hibah.

“Dana Indonesiana ini instead of hanya digunakan untuk hibah, sebaiknya itu bisa dijadikan avalis bagi dana perbankan negara untuk memberikan pembiayaan terhadap film,” pungkas Judith.