Periskop.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, alokasi biaya konsumsi untuk satu seorang haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Suci ditetapkan sebesar 40 Riyal (SAR) per hari atau sekitar Rp180 ribu (1 Riyal= Rp4.513, kurs 19 Januari 2025).
Dahnil di Jakarta, Senin (19/1) menyatakan, pihaknya membuka secara rinci, satuan harga katering atau biaya makan bagi jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci, agar publik, khususnya jamaah, memahami hak yang seharusnya mereka terima.
Biaya konsumsi 40 Riyal per hari tersebut mencakup tiga kali makan dengan rincian pembagian yang spesifik. "Kami buka semuanya, misalnya terkait dengan katering, berapa harga katering? Satu hari itu sekitar 40 Riyal," ujar Dahnil.
Ia merinci, dari 40 Riyal tersebut, alokasinya dibagi menjadi 10 Riyal untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing dianggarkan sebesar 15 Riyal.
Dahnil pun menyoroti adanya efisiensi harga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk makan siang dan malam yang dulunya dipatok seharga 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal.
Penurunan harga tersebut diklaim sebagai bentuk negosiasi dan efisiensi yang luar biasa, tanpa mengurangi standar kualitas. Pemerintah menegaskan, meski harga turun, spesifikasi makanan, nilai gizi, dan gramasi atau berat porsi tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikurangi sedikit pun oleh pihak penyedia katering (masyariq). Transparansi tersebut tidak hanya berlaku pada sektor konsumsi.
Wamenhaj menegaskan, biaya akomodasi, termasuk standar hotel yang digunakan jamaah juga dibuka datanya kepada publik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem haji yang terbuka. Dengan mengetahui harga modal yang dikeluarkan pemerintah, jamaah haji dapat mengukur kelayakan layanan yang mereka terima di lapangan.
"Jamaah juga harus tahu, sehingga mereka paham haknya, paham juga kewajibannya. Oleh sebab itu, kita ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol satu dengan lainnya," ucap Dahnil.
Kebijakan buka-bukaan harga tersebut, lanjutnya, juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyelewengan dana umat, serta memastikan penyedia layanan di Arab Saudi tidak main-main dalam melayani tamu Allah.
Kanal Pengaduan
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mengoptimalkan penggunaan kanal Kawal Haji guna menampung pengaduan jamaah terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Kanal tersebut disiapkan sebagai pusat pengaduan resmi bagi jamaah, keluarga, maupun masyarakat umum, untuk melaporkan berbagai dinamika pelayanan di Tanah Suci.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha di Jakarta, Jumat (17/1) malam, menjelaskan, keberadaan kanal tersebut sangat krusial untuk menampung keluhan yang selama ini sering kali tumpah di media sosial tanpa penanganan yang jelas. Dengan adanya Kawal Haji, lanjutnya, setiap masalah yang muncul, baik terkait akomodasi, katering, maupun transportasi, dapat segera direspons oleh petugas yang berwenang.
“Kita punya kanal Kawal Haji yang Insya Allah ini akan menjadi pusat pengaduan berbagai dinamika yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kaitan dengan isu media sosial yang muncul di ruang publik," ujar Ichsan kepada wartawan usai menjadi pemateri dalam Diklat Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 Hijriah/2026 di Asrama Haji Pondok Gede.
Ichsan menambahkan, kanal tersebut juga berfungsi sebagai sarana klarifikasi. Jika ada konten viral yang berpotensi menghadirkan masalah atau kegaduhan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kawal Haji agar segera ditindaklanjuti dan diluruskan faktanya oleh petugas.
Hal itu dinilai lebih efektif dibandingkan membiarkan isu liar berkembang menjadi bola salju di platform terbuka. "Selama ini dalam proses penyelenggaraan sebelumnya, kita bisa melihat kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan berbagai dinamika, baik yang terjadi dalam tugas-tugas pelayanan maupun dinamika berkaitan dengan keberadaan jamaah kita di Tanah Suci," ujar Ichsan.
Selain itu Kemenhaj juga mendorong peran aktif media untuk mengedukasi jamaah agar menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi. Ichsan berharap, jamaah lebih cermat dan bijak.
Jika jamaah menemui kendala, langkah pertama adalah melapor ke petugas atau melalui aplikasi, bukan langsung memviralkan di media sosial yang sering kali justru memperkeruh suasana tanpa memberikan solusi.
Dengan optimalisasi Kawal Haji, Kemenhaj menargetkan penyelenggaraan haji 2026 yang lebih tenang dan terukur. Dengan begitu, setiap masalah teknis dapat diselesaikan secara internal dan profesional, menjaga kekhusyukan ibadah para tamu Allah.
Tinggalkan Komentar
Komentar