Periskop.id - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan pengkavelingan tenda jamaah secara sepihak di Arafah, hingga diduga melakukan pungutan liar. Praktik tersebut dinilai mengganggu hak jamaah dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah bertindak tegas terhadap KBIHU yang terbukti mematok area tenda khusus bagi jamaahnya, menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ia menilai praktik tersebut berpotensi merusak sistem pelayanan haji dan membahayakan keselamatan jamaah.
"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Abidin, ibadah haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan pelayanan bagi seluruh jamaah. Karena itu, segala bentuk praktik yang memanfaatkan fasilitas haji untuk kepentingan kelompok tertentu dinilai tidak bisa dibenarkan.
Dia menegaskan negara wajib hadir memastikan akses jamaah terhadap fasilitas haji berlangsung adil tanpa diskriminasi. DPR juga meminta koordinasi teknis antara Kementerian Agama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, serta otoritas Arab Saudi diperkuat agar penempatan jamaah di Armuzna berjalan tertib.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah menemukan sejumlah tenda Arafah ditempeli penanda khusus milik KBIHU tertentu. Penanda tersebut bahkan mencantumkan logo syarikah sehingga terkesan sebagai penempatan resmi dari otoritas penyelenggara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya langsung memerintahkan pencopotan seluruh penanda yang dipasang sepihak oleh KBIHU di tenda-tenda jamaah. Kemenhaj juga memberikan teguran kepada pihak syarikah yang membiarkan praktik tersebut terjadi.
"Yang melakukan pengkavlingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah. Yang tidak tertib tolong ditegur," kata Dahnil saat melakukan inspeksi di Arafah.
Ketimpangan Distribusi
Menurut Dahnil, praktik pengkavelingan tenda berisiko menyebabkan ketimpangan distribusi tempat tinggal jamaah saat puncak haji. Ia menyinggung pengalaman tahun sebelumnya ketika sejumlah jamaah kesulitan mendapatkan tempat akibat penempatan yang tidak tertib.
"Kasihan jamaah calon haji nanti. Ada yang tidak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang mengatur kementerian," ujar Wamenhaj Dahnil.
Komisi VIII DPR menilai persoalan ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan jamaah di tengah kepadatan ekstrem saat fase Armuzna. Karena itu DPR meminta sanksi tegas diberikan, termasuk pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melanggar aturan.
Kementerian Agama RI sebelumnya juga terus memperketat pengawasan terhadap pelayanan haji 2026, terutama setelah pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem syarikah baru untuk pengelolaan layanan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sistem tersebut membuat penempatan jamaah menjadi lebih terpusat sehingga seluruh proses distribusi tenda seharusnya berada di bawah koordinasi resmi pemerintah dan syarikah, bukan kelompok tertentu.
DPR memastikan Tim Pengawas Haji akan terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan jamaah Indonesia selama fase puncak ibadah haji berlangsung guna memastikan tidak ada lagi praktik pengaturan tenda maupun pungutan liar yang merugikan jamaah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar