periskop.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penempatan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
"Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5).
Penempatan unsur pengawas tersebut merupakan usulan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Purbaya menilai pengawasan ketat dari berbagai instansi sangat krusial. Hal ini dilakukan agar PT DSI tidak menjelma menjadi lembaga monopoli.
Keberadaan pengawas campuran bertujuan mencegah perusahaan bertindak semaunya. Pemerintah juga ingin mengantisipasi potensi munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Sistem pengawasan pada tubuh PT DSI diklaim bakal jauh lebih optimal. Pemerintah belajar dari tata kelola lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya.
Melalui skema baru ini, PT DSI diharapkan tidak mengganggu stabilitas pasar domestik maupun internasional.
"Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar," ucap dia.
Menteri Keuangan memastikan keterwakilan tim pengawas bakal merata. Beberapa perwakilan kementerian strategis dipastikan ikut ambil bagian.
"Dari mana-mana (kementerian/lembaga yang dilibatkan)," pungkasnya.
Pemerintah sengaja mendirikan PT DSI dengan misi spesifik. Perusahaan ini mendapat penugasan khusus mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Praktik under invoicing yang marak menjadi latar belakang utama pembentukan perusahaan ini. Selain itu, pemerintah ingin menghentikan aksi transfer pricing komoditas ekspor Indonesia yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
Operasional lembaga baru ini akan bergulir dalam dua fase. Fase awal dijadwalkan berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Desember.
Sepanjang tahap pertama tersebut, perusahaan memegang mandat khusus. PT DSI bertindak sebagai penilai sekaligus perantara perdagangan antara pihak penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Kebijakan strategis ini memperkuat langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Kepala Negara telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Pengumuman regulasi anyar itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Melalui PP tersebut, Presiden menetapkan status baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah kini resmi ditunjuk menjadi eksportir tunggal tiga komoditas utama.
Komoditas ekspor yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi (ferro alloy). Seluruh penjualan wajib melewati satu pintu.
Pemerintah optimistis langkah ini bisa mengamankan devisa hasil ekspor nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar