Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kedapatan memasang penanda dan melakukan “pengkavlingan” tenda secara sepihak di kawasan Arafah menjelang puncak ibadah haji 2026. Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan jamaah karena dapat mengacaukan sistem penempatan resmi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah tenda di Arafah yang telah ditempeli nama kloter dan identitas KBIHU tanpa persetujuan resmi dari otoritas penyelenggara haji. Temuan itu ditemukan saat Dahnil bersama delegasi Amirul Hajj melakukan peninjauan langsung ke tenda-tenda jamaah di Arafah, Makkah, Kamis (21/5).

Selain mencopot penanda yang dipasang, Kementerian Haji dan Umrah juga menegur syarikah atau perusahaan layanan haji yang dinilai membiarkan praktik tersebut terjadi. Sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen dan Duyuful Bait diketahui telah ditempeli identitas tertentu oleh KBIHU.

Pada beberapa tempelan, KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah sehingga seolah-olah penempatan tersebut merupakan keputusan resmi penyelenggara haji. "Yang melakukan pengkavlingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah. Yang tidak tertib tolong ditegur," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau tenda Arafah bersama sejumlah delegasi Amirul Hajj, Makkah, dikutip Jumat (22/5).

Mengorbankan Hak Jamaah 
Menurut Dahnil, praktik pengaturan tenda secara sepihak bukan persoalan sepele karena berpotensi mengorbankan hak jamaah lain. Ia mengacu pada evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, ketika tindakan serupa menyebabkan sebagian jamaah mengalami masalah penempatan hingga tidak mendapatkan tenda yang semestinya.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh syarikah tidak memberikan ruang kepada KBIHU untuk mengatur sendiri lokasi jamaah, baik di Arafah maupun Mina. Dahnil menegaskan kewenangan penempatan jamaah sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Haji dan Umrah serta sistem resmi yang telah disusun bersama penyelenggara.

Ia juga memperingatkan akan ada sanksi tegas bagi KBIHU yang terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional. "Kasihan jamaah calon haji nanti. Ada yang tidak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang mengatur kementerian," ujar Dahnil.

Pemerintah Indonesia tahun ini memang memperketat pengawasan layanan haji, terutama pada fase Armuzna atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang menjadi titik paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kepadatan jamaah, keterbatasan ruang, serta kompleksitas distribusi tenda membuat pengaturan penempatan harus dilakukan secara terpusat dan disiplin.

Kementerian Agama sebelumnya juga berulang kali mengingatkan seluruh pihak, termasuk pembimbing ibadah dan KBIHU, agar tidak membuat pengaturan mandiri yang dapat mengganggu sistem resmi pelayanan jamaah.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, Indonesia tahun ini kembali menjadi salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Ribuan petugas haji disiagakan untuk memastikan distribusi layanan di Arafah dan Mina berjalan tertib, termasuk pengaturan tenda, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan.