Periskop.id - Melaksanakan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang diimpikan banyak Muslim. Namun, di Indonesia, ada tiga jalur keberangkatan yang tersedia, yaitu haji reguler, haji plus atau khusus, dan haji furoda. Setiap program ini memiliki perbedaan signifikan dari segi biaya, masa tunggu, fasilitas, hingga penyelenggara. Memahami perbedaan haji ini sangat penting agar calon jemaah dapat memilih program yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda: Pengertian dan Penyelenggara
Melansir dari berbagai sumber, haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah. Program ini mendominasi kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, haji plus atau haji khusus juga merupakan program resmi yang mendapatkan kuota dari pemerintah Indonesia. Namun, seperti yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag), program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin resmi, yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Haji plus menawarkan fasilitas yang lebih baik dengan masa tunggu yang lebih singkat.
Terakhir, haji furoda adalah program haji yang menggunakan visa haji furoda, yakni visa undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ini artinya, kuota untuk haji furoda didapat langsung dari pemerintah Saudi.
Praktik haji furoda ini sudah legal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). Keberangkatan jemaah haji furoda juga difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang terdaftar.
Beda Haji dari Biaya dan Durasi Ibadah
Perbedaan biaya antara ketiga program ini sangat mencolok.
- Haji Reguler: Menurut laman resmi Kemenag, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata adalah Rp89.410.258,79. Jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar rata-rata Rp55.431.750,78 (62%), sementara sisanya (38%) disubsidi dari nilai manfaat dana setoran awal.
- Haji Plus: Melansir dari penyedia travel UMI Tour & Travel, perkiraan biaya haji plus di tahun 2025 berkisar antara US10.000–US20.000 (sekitar Rp150 juta–Rp300 juta).
- Haji Furoda: Biayanya bisa lebih tinggi lagi, yaitu antara US$19.000–US$26.000 (sekitar Rp300 juta–Rp400 juta). Besaran ini bisa bervariasi tergantung paket layanan, maskapai, jadwal, dan kurs mata uang.
Selain biaya, durasi ibadah juga berbeda. Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), durasi haji reguler bisa mencapai sekitar 40 hari. Sementara itu, durasi untuk haji plus sekitar 25 hari, dan haji furoda jauh lebih singkat, hanya sekitar 16–24 hari.
Masa Tunggu Keberangkatan
Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan calon jemaah adalah masa tunggu. Melansir dari Antara, masa tunggu untuk haji reguler sangat bervariasi, berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung pada domisili dan kuota di provinsi masing-masing. Daerah dengan pendaftar tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki masa tunggu yang paling lama.
Adapun masa tunggu haji plus jauh lebih singkat, yaitu sekitar 5–9 tahun. Sementara itu, haji furoda tidak ada masa tunggu, sehingga calon jemaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat menerima visa dari pemerintah Arab Saudi.
Dengan demikian, calon jemaah dapat mempertimbangkan berbagai faktor ini, mulai dari biaya, fasilitas, hingga masa tunggu, sebelum memutuskan jalur haji mana yang paling sesuai.
Tinggalkan Komentar
Komentar