Periskop.id - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan, perubahan nomenklatur beserta susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.
"Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas," ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (23/8).
Dahnil menjelaskan struktur yang sudah ada sebelumnya di bawah Kementerian Agama, seperti Kabid Haji di tingkat provinsi dan kabupaten, akan dialihkan ke struktur baru di Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tiap kabupaten/kota akan menjadi Kantor Kementerian Haji di daerah.
"Ini sebenarnya hanya semacam bedol desa. Struktur seperti Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji," kata dia.
Dahnil juga menyebutkan asrama haji yang sudah tersedia di berbagai daerah akan difungsikan sebagai bagian dari infrastruktur kementerian, termasuk sebagai kantor Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji. "Kami sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah," tuturnya.
Sebelumnya, perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014. "Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024," ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan, langkah selanjutnya usai penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), serta kelembagaan dari kementerian baru tersebut.
"Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian," kata Dahnil.
RUU Haji
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.
"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Namun, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," tuturnya.
Menurut dia, pembahasan perubahan nomenklatur itu saat ini belum sampai ke strukturnya, karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun, dia mengatakan, DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.
"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," cetusnya.
Dia pun mengatakan pembahasan RUU itu akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan. Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu pun masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah.
"Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar