Periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat, sudah menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh di berbagai daerah.
“Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Trunoyudo memperincikan sebaran pengamanan tersebut sebagai berikut:
1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang.
2. Polda Jawa Timur (Jatim): 709 orang; 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka.
3. Polda Jawa Tengah (Jateng): 653 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
4. Polda Jawa Barat (Jabar): 147 orang; 23 telah dipulangkan dan 124 dalam tahap pemeriksaan.
5. Polda Bali: 138 orang, 38 telah dipulangkan dan 100 dalam tahap pemeriksaan.
6. Polda Kalimantan Barat (Kalbar): 91 orang; 86 telah dipulangkan dan 5 dalam tahap pemeriksaan.
7. Polda Sumatera Selatan (Sumsel): 63 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
8. Polda DI Yogyakarta: 60 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
9. Polda Sumatera Utara (Sumut): 50 orang; 48 telah dipulangkan dan 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba.
10. Polda Jambi: 17 orang dan saat ini telah dipulangkan.
11. Polda Banten: 15 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
12. Polda Sulawesi Barat (Sulbar): 6 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang yang saat ini ditetapkan tersangka.
14. Polda Sulteng: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan.
15. Polda NTB: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang melakukan tindakan anarkistis selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta sejak Senin (25/8) hingga Jumat (29/8).
"Polda Metro Jaya dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 orang, mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, Banten," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9).
Sementara pelaku perusakan atau penjarahan fasilitas umum, kata Asep, telah diidentifikasi dan segera ditangkap. Namun, dia belum dapat menyebutkan jumlah mereka.
"Untuk yang melakukan perusakan atau penjarahan, kami sudah mendeteksi, sudah, tinggal tunggu saja, kita melakukan tindakan tegas untuk penangkapan. Untuk jumlah, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena itu teknis. Tim kami masih bekerja," ujar Asep.
Perintah Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ,mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Kapolri.
Ia juga menekankan, langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. "Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional," ucapnya.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menambahkan, penindakan tegas aksi anarkistis, akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Kami jamin, kami akan bertindak profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi HAM," tuturnya.
Dedi mengatakan, aparat TNI dan Polri yang disiagakan di lapangan merupakan bentuk ketegasan dua institusi tersebut dalam menjaga ketentraman tanah air.
"Tujuan utama kami adalah pemulihan keamanan yang cepat dan menyeluruh. Dengan patroli rutin, imbauan persuasif, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, kami yakin situasi dapat segera normal dan kondusif," tandasnya.
Menyikapi perintah, Polda Jawa Tengah siap melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap perusuh saat aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang mengarah pada tindak merusak fasilitas umum maupun pribadi.
"Penyampaian pendapat di muka umum kita menjamin keamanannya. Namun kalau sudah perusuh, tindak tegas. Jangan ada keraguan," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Semarang, Senin.
Tinggalkan Komentar
Komentar