periskop.id - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa penentuan kategori pelanggaran bagi tujuh anggota Brimob dalam kasus tabrakan ojol didasarkan pada peran masing-masing saat peristiwa terjadi. 

Ia menjelaskan, dua personel ditetapkan sebagai pelanggar kategori berat karena posisi dan tindakan mereka, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Menurutnya, proses ini dilakukan secara objektif berdasarkan analisis video, foto, keterangan saksi, dan dokumen lainnya.

"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa kita dapat dikategorikan. Ada dua kategori," ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Hasil Pemeriksaan 7 Terduga Pelaku Penabrak Ojol, Jakarta, Senin (1/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua personel yang masuk kategori pelanggaran berat adalah Kompol KA, Danyon Resimen 4 Korp Brimob yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, dan Briptu R, yang bertindak sebagai pengemudi (sopir) kendaraan. 

Keduanya terancam sanksi etik terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel lainnya yaitu Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Bharada C, dan Bharaka YD ditetapkan sebagai pelanggar kategori sedang. 

"Kelima anggota tersebut, kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tambah Agus. 

Untuk kategori ini, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi bersifat demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Lebih lanjut, Brigjen Agus menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya dugaan unsur pidana. 

Untuk mendalami hal tersebut, Propam akan menggelar perkara pada Selasa (2/9) dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta pihak internal Polri untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah peradilan umum.