Periskop.id - Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. Khususnya untuk mengungkap secara lengkap fakta di balik demonstrasi yang berujung pada aksi anarkistis di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia.

"Kami mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu," kata dia Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9). 

Menurut dia, adanya tim pencari fakta independen ini akan menunjukkan adanya keterlibatan unsur di luar masyarakat yang berdemonstrasi. "Apakah itu yang berhubungan dengan terorisme atau yang dimaksud dengan makar itu ," tuturnya. 

Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan solidaritas untuk Delpedro, Syahdan dan kawan-kawan yang ditahan. Dia pun mendesak kembali kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membebaskan aktivis yang memprotes atau yang terlibat dalam aksi unjuk rasa atau menyerukan unjuk rasa, lalu ditangkap oleh pihak Kepolisian.

"Saya kira itu langkah yang keliru," serunya.

Kepada pemerintah dia mendesak agar segera membentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap, tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu.

"Kita perlu memiliki pengetahuan lebih jauh mengenai peristiwa demonstrasi," ucapnya.

Enam Tersangka
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik. Khususnya konten yang menyebabkan terjadinya aksi anarkistis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka. Khususnya agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.

Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL. Semuanya dinilai berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.