Periskop.id – Kepolisian terus memburu akun-akun di media sosial yang menyerukan provokasi, ujaran kebencian dan hoaks, dalam aksi demonstrasi yang menuai kericuhan beberapa waktu belakangan. Kepolisian mengoptimalkan tim siber yang merka punya untuk memburu akun-akun tersebut.

Teranyar, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA yang diduga terlibat tindak pidana penyebaran dokumen elektronik, berupa konten kebencian dan berita hoaks.

"Benar, Saudara KA telah ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (4/9). 

KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa. Kemudian penyebaran konten hoaks (berita bohong) dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi.

Selain itu, tersangka juga terlibat tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Selain itu, penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KA," ujar Ade Ary.

Petugas Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti tindak pidana berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial yang di-off-kan tampilan media sosial tersebut.

"Kedua akun Instagram tersebut adalah akun IG @a dan akun IG @pr," serunya.

Enam Tersangka

Polda Metro Jaya juga sebelumnya mengungkapkan, telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik. Khususnya konten yang menyebabkan terjadinya aksi anarkistis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ucap Ade Ary.

Ia menyebutkan, keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka. Khususnya agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.

Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL. Semuanya dinilai berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, tindak pidana siber merupakan pidana yang memiliki kekhususan tersendiri. Salah satunya perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya. 

Di sisi lain, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.

Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan, Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa. Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.