periskop.id - Kompol Kosmas Kaju Gae memulai kariernya di Kepolisian Republik Indonesia melalui jalur Korps Brigade Mobil (Brimob). Sejak awal penugasan, ia ditempatkan di satuan-satuan operasional yang menuntut disiplin tinggi dan kesiapan fisik prima.
Salah satu penugasan awalnya adalah di Satuan Gegana Korps Brimob Polri, di mana ia menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana. Posisi ini membawanya terlibat dalam operasi teknis dan penanganan situasi berisiko tinggi.
Kariernya berlanjut di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri sebagai Ps Kakorta Satlat, di mana ia bertanggung jawab membina dan melatih personel Brimob. Peran ini memperkuat reputasinya sebagai perwira yang fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Brimob.
Setelah itu, Kosmas dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. Jabatan ini menempatkannya di garis depan komando unit operasional, mengatur strategi dan koordinasi dalam berbagai penugasan lapangan. Pengalaman di posisi ini menjadi bekal penting sebelum ia memegang jabatan yang lebih besar.
Puncak kariernya datang ketika ia diangkat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Polda Metro Jaya. Dalam posisi ini, Kosmas memimpin ratusan personel dalam operasi pengamanan skala besar, termasuk pengendalian massa dan pengamanan kegiatan strategis. Jabatan ini menempatkannya sebagai salah satu perwira kunci di Resimen IV.
Namun, perjalanan kariernya berakhir tragis setelah insiden pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, kendaraan taktis Rimueng Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi. Peristiwa ini memicu sorotan publik dan berujung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pada 3 September 2025, KKEP memutuskan Kompol Kosmas bersalah karena dianggap tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berujung korban jiwa.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri. Putusan ini menutup perjalanan panjangnya di kepolisian, dari awal penugasan di Brimob hingga akhir karier yang diwarnai kontroversi.
Nama: Kompol Cosmas Kaju Gae
Pangkat: Komisaris Polisi (Kompol)
Jabatan terakhir: Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya
Satuan: Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri
Agama: Katolik
Perjalanan karier Kompol Kosmas Kaju Gae:
2010 – Memulai penugasan di Satuan Gegana Korps Brimob Polri sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana.
2013 – Berpindah ke Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri sebagai Ps Kakorta Satlat, fokus pada pembinaan dan pelatihan personel.
2016 – Menjabat Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri, memimpin unit operasional.
2020 – Diangkat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Polda Metro Jaya, memimpin ratusan personel dalam operasi pengamanan.
28 Agustus 2025 – Terlibat dalam insiden Pejompongan, kendaraan taktis Brimob yang ditumpanginya menewaskan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
3 September 2025 – Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tinggalkan Komentar
Komentar