periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak Kepolisian untuk segera menghentikan praktik pemberian patroli dan pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hak, termasuk kalangan artis. 

Ia menilai penggunaan patwal oleh pihak yang tidak berkepentingan telah banyak mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

“Ini segera dihentikan hal-hal seperti itu karena ya saya kira ini yang banyak mengganggu. Pihak-pihak yang memang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira ini segera dihentikan lah oleh pihak kepolisian,” kata Sudding kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, penggunaan patwal beserta sirene dan strobo seharusnya hanya diperuntukkan bagi kalangan yang sangat terbatas, seperti para pimpinan lembaga tinggi negara dan kementerian. 

Ia bahkan berpendapat anggota DPR biasa pun tidak seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.

“Penggunaan strobo, patwal itu hanya diperuntukkan ya, pertama adalah kepada pimpinan lembaga-lembaga, kementerian, dan sebagainya,” tutur dia.

Di sisi lain, Sudding menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sebelumnya telah membekukan sementara penggunaan strobo karena dinilai meresahkan publik. 

Ia memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk menertibkan lalu lintas.

Meski begitu, ia tetap meminta Polri untuk memperketat aturan main penggunaan patwal dan strobo, bahkan bagi para pejabat yang masih diizinkan untuk menggunakannya. 

“Supaya ini betul-betul bisa, apa namanya, diperketat ya,” ucapnya.