iklan periskop
Hukum

Kejari Jakpus: Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ia diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kejari Jakpus: Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan
Ammar Zoni mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatannya dengan narkotika, menjadikannya kali keempat ia berurusan dengan aparat hukum.

Kabar mengejutkan ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun resmi mereka pada Rabu (8/10). Dalam pernyataannya, jaksa menyebut telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MAA alias AZ dkk," tulis Kejari Jakpus dalam keterangan resminya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga ikut dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan. 

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” lanjut pernyataan tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis. Atas perbuatannya, Ammar bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa Ammar bukanlah nama baru dalam kasus narkoba. Ammar merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis Kejari Jakpus. Pernyataan ini menegaskan rekam jejak panjang Ammar dalam kasus serupa.

Sebelumnya, Ammar pernah ditangkap pada 2017, Maret 2023, dan Desember 2023. Dari kasus terakhir, ia divonis empat tahun penjara. Namun, alih-alih menuntaskan masa hukumannya, kini ia kembali terseret kasus baru yang justru terjadi saat masih berada di balik jeruji.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ia akan menghadapi vonis tambahan yang lebih panjang atau bahkan hukuman maksimal sesuai undang-undang.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai bandar narkoba, pemberantasan narkoba, kasus narkoba, ammar zoni, dan rutan salemba dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.