periskop.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, pada Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan setelah penyidikan resmi dibuka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Pemerintah Kota Bandung. Dalam giat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop untuk kepentingan pendalaman perkara.
“Terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh, penyidik akan melakukan pendalaman guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Irfan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Erwin masih berstatus sebagai saksi.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan tidak ada intervensi terhadap langkah yang diambil Kejari.
“Kami berkomitmen menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Farhan pada Jumat (31/10). Ia juga meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Farhan menambahkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung siap bersikap kooperatif, termasuk dalam pemberian data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan penyidik.
Di sisi lain, Erwin menyampaikan klarifikasi bahwa kehadirannya di Kejari dimaksudkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengaku menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Erwin dalam rilis terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bandung belum merinci konstruksi perkara serta pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan masih berada pada tahap penyidikan umum serta tengah mengoptimalkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara.
 
                                                     
                                                            
Tinggalkan Komentar
Komentar