Periskop.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan, pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya.
Adapun untuk ketentuan pengesahan STNK tahunan, Wibowo menerangkan pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, bisa melalui cara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.
Ia mengatakan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Akan tetapi, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” jelasnya.
Melalui penegasan ini, ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK. Juga bisa memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
Sosialisasi e-BPKB
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menyiapkan strategi sosialisasi masif transformasi dokumen BPKB, dari bentuk fisik yang dicetak menuju e-BPKB.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji mengatakan, sosialisasi dilakukan lantaran pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat. Khususnya yang belum familier dengan konsep e-BPKB sebagai dokumen digital yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal, e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” tuturnya.
Ia mengatakan, e-BPKB tidak hanya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi, serta dilengkapi juga dengan fitur keamanan tingkat tinggi.
“Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” ucapnya.
Namun, literasi digital yang belum merata menjadi kendala utama dalam penerimaan publik. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan dokumen elektronik, apalagi memahami konsep penyimpanan data digital.
Maka dari itu, Ditregident Korlantas akan terus memperluas edukasi, guna memastikan masyarakat mengerti bahwa e-BPKB jauh lebih aman dan praktis.
Sesuai arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, direktorat tersebut menyiapkan berbagai strategi sosialisasi yang lebih masif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Sumardji mengatakan, edukasi dilakukan tidak hanya melalui kanal resmi Polri, tetapi juga melalui Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, dan media sosial.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses edukasi dan adaptasi masyarakat terhadap digitalisasi BPKB. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan benar-benar memahami manfaat e-BPKB. Transformasi ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar