periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) guna mendalami proses diskresi penambahan kuota haji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

“Terkait dengan pihak-pihak di Kementerian Agama, penyidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan kepada sejumlah saksi untuk menerangkan terkait dengan proses diskresi yang dilakukan terkait dengan penambahan kuota ibadah haji tersebut,” kata Budi, Jumat (21/11).

Budi menjelaskan tim penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga bergerak menggeledah dan menyita barang bukti.

Aset hingga dokumen elektronik yang diduga hasil korupsi telah diamankan untuk memperkuat pembuktian.

“Penyidik juga telah melakukan beberapa kali kegiatan penggeledahan dan sejumlah dokumen barang bukti elektronik dan bahkan beberapa aset yang diduga terkait ataupun diperoleh dari dugaan tindak bidang korupsi ini juga sudah disita oleh penyidik,” ujarnya.

Langkah penegakan hukum ini bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara atau asset recovery.

Selain membidik pejabat Kemenag, KPK menyisir ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.

Tim penyidik terjun langsung ke Jawa Timur, Yogyakarta, Makassar, hingga wilayah Kalimantan untuk memeriksa biro travel yang tersebar.

“Semuanya disisir karena memang PIHK ini kan tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. Kami ingin progres pemeriksaan terhadap PIHK ini juga bisa berjalan secara intens sehingga kita betul-betul turun ke lapangan kita menyambangi kantong-kantong PIHK,” jelas Budi.

Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru. Budi menyebut pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengembangan kasus juga menyasar legislatif. KPK telah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI, MC Zaqki Zachariaz Thamrin, pada Selasa (18/11).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dokumen Panitia Khusus (Pansus) Haji.

"Tetapi sejauh ini yang saya ketahui keterkaitan itu kan ada pansus dulu ya. Nah di sana ada pansus terkait dengan masalah kuota haji ini," kata Asep, Jumat (21/11).

Sebagai konteks, penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus lalu. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.