Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka, terkait bencana banjir yang terjadi di Sumatera Utara.
"Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi," kata Direktur Tipidter Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12).
Irhamni mengatakan, Dittipidter telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.
Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.
"Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu di DAS Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan, jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.
Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.
Selain itu, saat tim gabungan mendatangi TKP, didapati dua buah ekskavator dan satu buldoser yang kemudian diamankan. Temuan alat berat tersebut didalami untuk mengetahui identitas operator dan kepemilikan alat serta kegiatan yang dilakukan.
Audit dan Evaluasi Izin
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan melakukan audit dan evaluasi total izin operasi Toba Pulp Lestari (TPL) yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan, khususnya bubur kertas atau pulp dan produk turunan lainnya.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore.
Raja Juli melanjutkan, dirinya kemudian menginstruksikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk fokus mengawal audit tersebut.
"Insyaallah sekali lagi apabila (sudah) ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," ujarnya.
PBPH yang disebut Raja Juli merupakan kependekan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Pada kesempatan sama, Raja Juli juga mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH yang luas lahannya mencapai 1.012.016 hektare. Luasan itu mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera.
"Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan," ucapnya.
Raja Juli menjelaskan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk menertibkan PBPH bermasalah, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare.
"Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," kata Menhut.
Dalam jumpa pers yang sama, Raja Juli juga mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga.
"Per hari ini, kami (Kementerian Kehutanan, red.) sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," ujar Raja Juli.
Evaluasi dan audit ketat terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan dilakukan pemerintah setelah adanya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.
Bencana tersebut, selain karena faktor cuaca ekstrem, diyakini diperparah karena kerusakan lingkungan akibat masifnya alih fungsi hutan menjadi lahan-lahan perkebunan monokultur dan tambang.
Tinggalkan Komentar
Komentar