Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut). Pelaku akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12).
Irhamni mengatakan, pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali.
Hanya saja, jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Dukung Pembuktian
Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.
“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” tuturnya.
Ia menegaskan, jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan. “Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ibuhnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.
Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.
Timber Laundering
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) sebagai bagian dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), di wilayah terdampak banjir di Sumatera Utara.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Yazid Nurhuda seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap PHAT milik JAM, untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya.
"Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR,” serunya.
Ia menyebut, peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. “Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT," jelasn ya.
Indikasi itu berdasarkan hasil analisis citra pada 5 Agustus 2025 menunjukkan, adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR pada hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Sedangkan dari luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.
"Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," imbuhnya.
Barang Bukti
Tidak hanya itu, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan, tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Barang bukti sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam keadaan rusak dan satu unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak. Kemudian, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM. Lokasi temuan itu berada dalam hutan di hulu Sungai Batang Toru sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM.
Barang bukti tersebut telah disegel oleh penyidik Gakkum, sedangkan alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar