Periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025, kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. 

"Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12).

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada sebanyak 15.235 warga binaan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan. Menurut Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan. Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi.

"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," ujar Mashudi.

Selain itu, Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," jelasnya. 

Menurut Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif. 

"Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," ssrunya. 

Lapas Cipinang
Sementara itu, sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen, serta telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

"Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," ujar Wachid.

Menurut Wachid, dari ribuan warga binaan, jumlah yang beragama Kristen 178 orang. Sebanyak 138 orang di antaranya diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal.

Dari total usulan penerima remisi khusus tersebut, hanya 136 orang yang mendapat RK I (pengurangan masa tahanan). Sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (bisa langsung bebas).

"Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," imbuhnya. 

Sementara untuk RK II, terdiri dari satu orang Remisi Khusus Normal dan satu orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana.

Meski mendapat remisi khusus 2, tapi dua narapidana tersebut tidak langsung bebas, karena harus menjalani masa tahanan tambahan subsider (pengganti). Tambahan subsider ini dijalani oleh narapidana yang tidak bisa membayar denda sehingga diganti dengan penambahan masa hukuman.

Wachid berharap remisi yang diberikan kepada warta binaan bisa menjadi motivasi bagi penghuni lapas lainnya, untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.