periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023, pada Selasa (30/12). Salah satu fakta itu adalah dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha.

“Adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono,” kata Ketua Tim JPU Andi Setyawan, di PN Tipikor, Selasa (30/12).

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas beberapa hal-hal bersifat rahasia. Terdapat tiga pembahasan yang terungkap.

Pertama, permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Eks Senior Manager Trafigura Martin Haendra selaku saksi terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait HPS.

Kedua, pelanggaran rahasia negara. Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Ketiga, penggunaan sarana tidak resmi. Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.

“Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender,” tutur dia.

Selain itu, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan, yaitu terkait status DMUT, tata kerja organisasi (TKO), dan pertemuan non-formal.

JPU mengungkapkan status DMUT bersyarat menabrak aturan. Sebab, Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.

Selain itu, JPU mengungkapkan pelanggaran TKO. Berdasarkan TKO yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang pelelangan.

JPU juga mengungkapkan adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu dalam proses pendaftaran tersebut. Pertemuan dilakukan ketika klaim sanksi yang belum selesai.

Berdasarkan temuan tersebut, JPU menegaskan adanya indikasi pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Andi.

Diketahui, dalam perkara ini, sudah ditetapkan delapan tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution. Selain itu, ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Selain itu, ada Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.