periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang membidik pengusaha Riza Chalid dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Katalis di PT Pertamina. Langkah ini kian progresif menyusul terbitnya status Red Notice dari Interpol terhadap pria yang juga menjadi incaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
“Tentu ini menjadi progres positif ya dengan keluarnya itu (Red Notice), maka kemudian nanti dalam proses penyidikan juga bisa membantu agar lebih efektif. Karena memang yang bersangkutan terkait dengan perkara-perkara di KPK maupun di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/2).
KPK mengonfirmasi kasus korupsi Katalis Pertamina ini telah naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meskipun belum ada nama yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka, penyidik mulai mendalami secara intens peran Riza Chalid, termasuk kedekatannya dengan sosok Krisna Damayanto dalam perkara ini.
“Ini kan masih kita dalami karena memang masih Sprindik umum. Kita belum menetapkan tersangka juga di perkara ini, tapi yang pasti ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, ini masih terus berjalan,” ujar Budi.
Kerja sama antarlembaga penegak hukum kini diperketat untuk memulangkan Riza ke Indonesia. Budi mengisyaratkan adanya koordinasi lintas lembaga antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah progresif guna menyeret pihak-pihak yang terlibat.
“Yang pasti KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian ini kami intens berkomunikasi dan berkoordinasi. Kami selalu rembukan bareng untuk membahas bagaimana kita bisa melakukan langkah-langkah yang progresif terhadap setiap penanganan perkara,” tegas dia.
Terbitnya Red Notice ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam perburuan Riza Chalid yang selama ini dikenal licin. Langkah ini juga memperkuat sinergi KPK dan Kejaksaan dalam membongkar dugaan permainan mafia di sektor energi nasional.
Sementara itu, Kejagung mengungkapkan dugaan terkait keberadaan Muhammad Riza Chalid. Kejagung menyampaikan, dugaannya sosok yang sekarang sudah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) berada di salah satu negara ASEAN.
“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Anang mengaku tidak bisa memastikan lokasi pasti Riza Chalid saat ini. Ia menegaskan, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak Riza karena sudah diawasi oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan telah memberikan red notice untuk memburu pengusaha minyak Riza Chalid sejak Jumat (23/1). Pemberian red notice ini menjadi langkah tegas mempersempit ruang gerak pelarian buronan tersebut di kancah internasional.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart asing maupun counterpart di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, di Jakarta, Minggu (1/2).
Tinggalkan Komentar
Komentar