periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar. Bantahan tersebut disampaikan Nadiem dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Nadiem menyatakan, dakwaan menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dengan dirinya secara pribadi. Ia juga mempertanyakan pengaitan transaksi tersebut dengan Google, Chromebook, dan Kementerian Pendidikan. Bahkan, ia menekankan tidak menerima uang sepeser pun ke kantongnya.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan. Padahal, tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya. Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI,” tegas Nadiem.
Menurut Nadiem, dua peristiwa yang tidak saling berkaitan justru dipaksakan seolah memiliki hubungan sebab akibat hanya karena transaksi terjadi pada 2021.
Selain itu, Nadiem juga menyoroti dakwaan yang menyebut dirinya menerima dana Rp809 miliar dan menjadikannya sebagai kekayaan pribadi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Dakwaan tersebut justru membingungkan.
“Di satu bagian dakwaan disebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” ucap Nadiem.
Nadiem menjelaskan, peningkatan nilai surat berharga dalam LHKPN tidak berkaitan dengan transaksi Rp809 miliar, melainkan akibat fluktuasi harga saham GoTo, perusahaan induk PT AKAB. Ia menyebut, sumber kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham tersebut.
“Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp250–300 per saham,” jelas dia.
Nadiem menjelaskan, pada 2022, kekayaannya tercatat sekitar Rp4,8 triliun karena lonjakan harga saham. Namun, ketika harga saham GoTo turun pada 2023 dan 2024, nilai kekayaannya ikut merosot tajam.
“Di tahun 2023 saat harga saham GoTo turun ke sekitar Rp100, total kekayaan saya turun drastis ke Rp906 miliar. Di tahun 2024, saat harga saham kembali turun ke kisaran Rp70–80, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” ujar Nadiem.
Atas dasar tersebut, Nadiem menekankan, dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausal antara transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya.
“Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” ungkap Nadiem.
Diketahui, dalam sidang dakwaan ini yang berlangsung pada hari yang sama, Nadiem didakwa memperoleh kekayaan untuk dirinya sendiri mencapai Rp809 miliar. Kekayaan tersebut diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Tinggalkan Komentar
Komentar