periskop.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan selama 1x24 jam tetap sah dilakukan tanpa izin pengadilan. Ketentuan tersebut telah diatur secara proporsional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.
Menurut Eddy, dalam hukum acara pidana terdapat sembilan bentuk upaya paksa, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan ke luar negeri. Dari sembilan upaya paksa tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau di publik mengatakan nanti bisa memblokir atau menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar dan merupakan distorsi informasi kepada publik,” tegasnya dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, (5/1).
Ia menekankan bahwa isu penyadapan kerap disalahpahami. Dalam KUHAP, kewenangan penyadapan tidak diatur secara rinci karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
Eddy menjelaskan, putusan tersebut muncul saat pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK memutuskan bahwa penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, dan sejumlah tindak pidana tertentu lainnya harus memiliki dasar hukum khusus.
“Karena perintah MK itu, KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail. Maka sebelum ada undang-undang penyadapan, penyidik dan penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang memang sudah diatur undang-undangnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkum memaparkan alasan mengapa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak memerlukan izin pengadilan. Ia menyebut, penetapan tersangka tidak membutuhkan izin hakim karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi yang dilanggar.
Sementara itu, penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1x24 jam. Jika harus menunggu izin hakim, aparat penegak hukum justru berisiko kehilangan tersangka.
“Kalau izin dulu, kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang disalahkan aparat penegak hukum. Ini soal keseimbangan,” katanya.
Adapun mengenai penahanan, Eddy menegaskan bahwa ketentuannya tidak berbeda dengan KUHAP lama. Penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Dalam praktiknya, penahanan di lapangan umumnya dilakukan menggunakan surat perintah penyidik.
Ia mencontohkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan kompleks sebagai alasan mengapa mekanisme tersebut tetap relevan. Di wilayah kepulauan, jarak tempuh antarpulau yang jauh serta cuaca ekstrem kerap menjadi kendala serius bagi aparat penegak hukum.
“Di Kabupaten Maluku Tengah saja ada 49 pulau. Ada yang jaraknya 18 jam ke ibu kota kabupaten. Kalau cuaca ekstrem, kapal tidak bisa berlayar sampai satu atau dua minggu. Kalau harus minta izin dulu dan tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar