Periskop.id - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera. Usulan ini terlontar setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.
“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut Supratman mengatakan, hal tersebut akan dicoba untuk didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” tuturnya.
Adapun turunan dari UU KUHAP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur, pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana.
Sudah Dicoba
Diskursus soal penggunaan bodycam, sejatinya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. sejak 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah sempat melengkapi para personelnya dengan kamera portabel yang dipasang di seragam (body camera). Kamera tersebut menjadi perlengkapan standar untuk menjamin integritas petugas serta alat bukti guna menindak pelanggar hukum.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya juga mendapatkan distribusi sebanyak 50 unit bodycam dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi penggunaan bodycam sebagai bentuk kesungguhan Polri dalam meningkatkan profesional, transparansi dan akuntablitas anggota kepolisian di lapangan.
Anggota Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap penggunaan bodycam bagi anggota kepolisian yang bertugas di lapangan ditingkatkan jumlahnya tidak terbatas di Polrestabes Surabaya, tetapi meluas seluruh Indonesia.
“Kami berharap pemakaian body camera akan makin ditingkatkan jumlahnya sehingga semua anggota yang bertugas di lapangan dan bersentuhan dengan masyarakat dapat menggunakan, termasuk anggota yang bertugas di Sabhara maupun di Brimob,” kata Poengky beberapa waktu lalu.
Menurut dia, meskipun penggunaan bodycam oleh Polrestabes Surabaya masih terbatas di satuan lalu lintas serta satuan reserse tapi upaya ini sebagai bentuk kesunggguhan dalam meningkatkan profesional Polri. “Kami juga berharap tidak hanya Polrestabes Surabaya yang menggunakan body camera ini, melainkan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia,” ujar Poengky.
Tinggalkan Komentar
Komentar