Periskop.id - Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun di media sosial YouTube dan TikTok ke Polda Metro Jaya. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/1).
Muhajir menjelaskan, laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Dalam laporannya, ia juga menyebutkan kejadian pada 30 Desember 2025, terkait unggahan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berita bohong. Akun tersebut yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".
Kemudian, akun YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".
Lalu, akun YouTube @Kajian Online: Video berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT".
Selanjutnya, akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" dan tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.
Atas kejadian tersebut, Muhajir sebagai pelapor merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 05 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, dengan terlapor dalam penyelidikan (lidik).
Etika Bermedsos
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB Si Made Rai Edi Astawa mengingatkan, semua pihak menjaga etika bermedia sosial. Pernyatan ini menyusul tudingan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berada di balik isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, persoalan ini bukan sekadar urusan partai, tetapi menyangkut tanggung jawab publik dalam menyebarkan informasi.
"Media sosial sudah jadi ruang publik yang sangat luas. Setiap orang bebas berpendapat, tapi tetap ada koridor hukum dan etika yang harus dijaga," ujarnya di Mataram, Minggu (4/1).
Kasus ini bermula dari unggahan Sudiro Wi Budhius di akun Tik Tok yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan berencana melaporkan Budhius ke polisi karena tidak kunjung meminta maaf secara terbuka.
Menurutnya, tudingan tanpa bukti terhadap tokoh publik bisa merusak demokrasi yang sehat. "Kalau setiap orang boleh menuduh sesuka hati tanpa bukti, ini bukan kebebasan berpendapat namanya, tapi kesewenang-wenangan," kata Rai.
Rai menilai peristiwa ini mencerminkan masalah lebih besar dalam kultur politik Indonesia. Terlalu mudahnya seseorang melontarkan tuduhan serius tanpa dasar fakta yang kuat telah menciptakan iklim politik yang tidak sehat.
"Bayangkan kalau semua orang boleh menuduh tokoh tertentu berada di balik setiap peristiwa politik tanpa bukti. Ini akan menciptakan suasana saling curiga yang merusak," jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya memisahkan antara kritik politik yang konstruktif dengan fitnah. Dia mencontohkan, kritik terhadap kebijakan partai atau tokoh politik adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, menuduh seseorang melakukan rekayasa politik tanpa bukti sama sekali berbeda.
"Kritik itu perlu, tapi fitnah itu merusak. Kita harus bisa membedakan keduanya," tegasnya.
Rai juga menyoroti dampak buruk dari tuduhan tanpa dasar terhadap generasi muda. Untuk itu, sebagai pelaku medsos, Rai mengakui platform digital memberikan ruang demokrasi yang lebih luas. Namun, kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab.
Ia juga menyayangkan masih banyak pengguna medsos yang tidak memahami konsekuensi hukum dari unggahan mereka. Padahal, UU ITE dan berbagai peraturan lain tetap berlaku di dunia digital. Rai berharap kasus Budhius bisa jadi pengingat ada batasan dalam berkomunikasi di ruang digital.
"Ini bukan soal membungkam kritik, ya. Kita semua ingin memastikan kritik itu disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab," tuturnya.
Selain itu, literasi digital perlu terus ditingkatkan, terutama terkait etika dan hukum dalam bermedsos. Rai menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Partai Demokrat bukanlah pilihan pertama. Namun, lebih menginginkan penyelesaian damai melalui permintaan maaf terbuka dari Budhius.
"Kami sudah beri kesempatan melalui somasi. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, permintaan maaf secara terbuka penting karena tuduhan itu juga disebarkan secara terbuka dan masif di media sosial. "Kalau tuduhannya viral, ya permintaan maafnya juga harus viral. Ini soal keadilan," tegasnya.
Rai menilai, proses hukum yang akan ditempuh bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberi efek jera. "Kami ingin ada pelajaran dari kasus ini. Supaya ke depan orang lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan," serunya.
Menurutnya, jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, akan muncul banyak kasus serupa. Meski tegas dalam urusan hukum, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan berharap kasus ini tidak membuat orang takut menyampaikan pendapat politik.
"Kami tidak antikritik. Justru kritik itu penting untuk perbaikan. Yang kami tolak adalah fitnah dan tuduhan tanpa dasar. Justru sebaliknya, kami ingin kasus ini mendorong orang untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat," kata Rai.
Partai Demokrat menilai unggahan tersebut telah merusak citra partai dan SBY. Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melalui enam advokat melayangkan surat somasi kepada Budhius dan tiga akun lain yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Dalam somasi tersebut, Demokrat meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam sejak surat diterima.
Tinggalkan Komentar
Komentar