periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perpanjangan penahanan tiga tersangka dalam dugaan korupsi suap “ijon” proyek Kabupaten Bekasi.

“Hari ini, Selasa (6/1), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung  KPK, Selasa (6/1).

Tiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi H.M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SJ). Penahanan mereka diperpanjang untuk 50 hari ke depan.

“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ungkap Budi.

Budi menyampaikan, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan. Sebab, penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya.

“Termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” tutur Budi.

Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap para terduga pelaku, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan itu terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara, H.M. Kunang, dan Sarjan. Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.