periskop.id – Eva Meliani Pasaribu menyoroti jurang keadilan yang lebar. Para eksekutor pembakar rumah ayahnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebaliknya, terduga otak kejahatan yang berseragam militer hingga kini belum tersentuh hukum.

"Perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer sangat terlihat dari awal penanganan perkara. Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh," tegas Eva di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1).

Putri dari mendiang Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar bersama keluarganya, memberikan kesaksian ini dalam sidang uji materi UU TNI. Ia menjadikan vonis berat di pengadilan sipil sebagai pembanding betapa lambatnya mekanisme peradilan militer dalam menjerat oknum berinisial Koptu HB.

Menanggapi kesaksian tajam tersebut, pihak Pemerintah yang diwakili Kuasa Presiden dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum memilih tidak memberikan bantahan spesifik maupun mengajukan pertanyaan kepada saksi di ruang sidang.

"Tidak ada Bapak, Yang Hakim Yang Mulia," ujar perwakilan Kuasa Presiden saat ditanya Hakim apakah ada tanggapan untuk saksi fakta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Marsda TNI Haris Haryanto, dalam keterangan awalnya hanya menyampaikan pandangan normatif. Ia mengklaim UU TNI saat ini sudah cukup akuntabel dan prajurit yang melanggar hukum tetap akan diproses, tanpa menyinggung kemacetan kasus yang dialami Eva.

Vonis Seumur Hidup Penjagal Wartawan

Ketimpangan yang disuarakan Eva merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (27/3) tahun lalu. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku sipil yang terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dua terdakwa utama, Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring (37), diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Hakim Anggota Arief Kurniawan dalam pertimbangannya menyebut perbuatan para terdakwa sangat sadis. Tindakan mereka tidak hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu, tetapi juga merenggut nyawa istri, anak, dan cucunya.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai Bulang dan Yunus memiliki peran sentral dalam merencanakan aksi keji tersebut.

Meskipun vonis tersebut berat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, tetap menyatakan banding. Pihak kejaksaan bersikukuh menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa mengingat dampak fatal yang ditimbulkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa ketiga terpidana hanyalah orang suruhan (by order). Mereka tidak memiliki konflik pribadi dengan Rico Sempurna Pasaribu dan tidak pernah menjadi objek pemberitaan korban.

Irvan membeberkan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB. Mulai dari kepemilikan lokasi judi yang diberitakan korban, permintaan take down berita, hingga peran Bebas Ginting yang dikenal sebagai orang kepercayaan oknum tersebut dalam mengawasi bisnis ilegal.

"LBH Medan meyakini sedari awal, bahwa mereka (Bulang, Rudi, dan Yunus) adalah orang yang dipesan. Berdasarkan fakta persidangan, terkuak dugaan keterlibatan Koptu HB," jelas Irvan.

Sayangnya, laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan terkesan jalan di tempat. Bahkan, pergantian penyidik di tingkat militer dinilai LBH Medan sebagai indikasi ketidakseriusan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, mendesak agar Pomdam I/Bukit Barisan tidak menutup-nutupi kasus ini. Jika peran Koptu HB terbukti, proses hukum harus ditegakkan setara dengan para pelaku sipil yang kini telah mendekam di penjara.