Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Hanya saja hak tersebut berlaku sepanjang dilakukan dalam koridor mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hukum.
Hal ini, menurutnya untuk mencegah kasus seperti yang menimpa seorang guru di Jambi. Sebagai alumni pesantren, dia menilai, dalam tradisi pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren, pendisiplinan merupakan hal yang lumrah dan bertujuan membentuk karakter.
"Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Dunia pendidikan memang harus memiliki ketegasan. Jika siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan muncul budaya melawan guru," kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menilai, saat ini telah terjadi pergeseran budaya relasi guru dan siswa, di mana sebagian siswa cenderung terlalu dimanja. Setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru, apalagi jika orang tua merasa memiliki kekuasaan atau jabatan. Guru yang sedang menjalankan disiplin pendidikan justru dipidanakan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.
Dia mengatakan, perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk pengaturan hak imunitas yang proporsional, akan menjadi salah satu perhatian utama ke depan, di samping isu peningkatan kesejahteraan dan perbaikan tata kelola pendidikan.
“Perlindungan terhadap profesi guru dan dosen harus diperhatikan secara serius, agar mereka dapat mendidik dengan tenang, berwibawa, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Kasus Dihentikan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memastikan, kasus seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari yang menjadi tersangka dugaan kekerasan anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Sebelumnya, guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya, saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, usai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.
Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Komisi III, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat). “Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.
Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi. Padahal, jarak rumah guru itu ke Polres sejauh 80 kilometer.
Lantaran kasus ini telah berada di Kejaksaan, ia menyampaikan langsung kepada Jaksa Agung agar kasus ini dihentikan “Karena itu, lewat rapat kerja ini, saya menyampaikan kepada Jaksa Agung agar meminta, lewat nanti Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” imbuhnya.
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menjamin, perkara ini akan dihentikan. “Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam audiensi tersebut, Tri bercerita, kasus ini bermula ketika dirinya sedang melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025.
Ia mendapati empat siswa yang rambutnya diwarnai sehingga rambut mereka harus dipotong. Namun, salah satu siswa melawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Ia pun refleks memukul mulut siswa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa siswa tersebut tidak terluka dan tetap mengikuti pembelajaran. Akan tetapi, peristiwa ini membuat orang tua siswa tersebut melaporkan Tri ke kepolisian dan pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Tinggalkan Komentar
Komentar