periskop.id – Pemerintah mengumumkan langkah penegakan hukum tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan serta pengambilalihan jutaan hektare lahan sawit ilegal.

“Bapak Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo memaparkan sanksi administratif berat ini dijatuhkan kepada korporasi yang bergerak di sektor vital. Mayoritas pelanggar, yakni 22 entitas, merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik kategori Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.

Akibat pelanggaran tersebut, negara menarik kembali hak pengelolaan lahan yang sangat luas. Total area dari 22 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektare.

Penertiban tidak hanya menyasar sektor kehutanan. Enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) turut kehilangan izin operasionalnya karena dinilai lalai mematuhi regulasi.

Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diputuskan setelah Kepala Negara menerima laporan lengkap hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas virtual sehari sebelumnya.

Selain pencabutan izin, Satgas PKH mencatatkan capaian besar dalam penertiban perkebunan tak berizin. Tim gabungan berhasil menguasai kembali lahan sawit seluas 4,09 juta hektare yang selama ini beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Negara berkomitmen mengembalikan fungsi ekologis lahan sitaan tersebut. Sebagian besar area yang diambil alih akan direstorasi menjadi hutan konservasi untuk menjaga keseimbangan alam dan keanekaragaman hayati.

“Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi. Di antaranya, seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” jelas Prasetyo merinci lokasi pemulihan.

Aksi cepat pemerintah ini juga menjadi respons konkret atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan daerah tangkapan air akibat alih fungsi lahan dinilai sebagai pemicu utama banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Komitmen perbaikan tata kelola sumber daya alam ini dipastikan terus berlanjut. Pemerintah berupaya keras mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di masa mendatang.