periskop.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menertibkan fenomena pemengaruh keuangan (finfluencer) dengan mewajibkan kepemilikan lisensi resmi bagi setiap penasihat investasi aset kripto.
"Kita khawatir, saya yakin ilmu dari beliau mungkin relevan, akan tetapi karena kadangkala masyarakat di Indonesia ini terbuai dengan keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang cepat dan juga fear of missing out atau FOMO sehingga menjadikan kerugian yang berlipat ganda," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Rabu (21/1).
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara spesifik menyinggung kasus viral yang menyeret nama influencer kripto, Timothy Ronald. Fenomena tersebut menjadi contoh nyata bagaimana pengaruh figur publik di media sosial dapat memicu gelombang investasi masif tanpa basis pengetahuan yang memadai.
Habib Idrus mengingatkan bahwa aset kripto merupakan instrumen investasi berisiko tinggi (high risk). Instrumen ini sejatinya lebih cocok bagi investor yang sudah memiliki pemahaman mendalam atau advanced, bukan untuk pemula yang sekadar ikut-ikutan tren.
Ia menilai masyarakat sering kali terjebak narasi keuntungan instan yang dibangun oleh para influencer. Akibatnya, banyak investor ritel mengalami kerugian besar karena masuk pasar hanya bermodalkan rasa takut ketinggalan momen atau FOMO.
"Saya mungkin mengajukan agar adanya lisensi bagi para penasehat investasi kripto, atau secara umum para penasehat investasi di Indonesia ini serta diawasi," tegas Habib Idrus.
Dukungan terhadap penertiban ini juga datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Ia meminta OJK memberlakukan sertifikasi ketat bagi siapa saja yang ingin memberikan edukasi atau nasihat keuangan di ruang publik.
Legislator yang akrab disapa Jidan ini menyoroti banyaknya masyarakat yang "rungkad" atau bangkrut akibat mengikuti saran investasi dari sosok yang tidak kompeten. Sertifikasi melalui pendidikan dan ujian kelayakan dinilai mutlak diperlukan agar edukator keuangan benar-benar kredibel.
"Harus sekolah hukum, sekolahnya tidak bisa sehari dua hari. Nah, di bidang keuangan ini, harapan kami dengan adanya Bapak ini perlu diadakan sertifikasi influencer keuangan," tambah Jidan.
Aturan Sedang Difinalisasi
Menanggapi desakan parlemen, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya tengah memfinalisasi rumusan aturan terkait finfluencer. OJK menyadari adanya celah pengawasan antara promosi resmi lembaga jasa keuangan dengan aktivitas individu di media sosial.
"Yang kami lakukan sekarang adalah memang masih memfinalisasi rumusan dan pengaturan tentang finfluencer. Karena memang di sana ada dua hal yang berbeda," jelas Mahendra.
Mahendra menjelaskan tantangan utama terletak pada posisi influencer yang bukan merupakan entitas di bawah pengawasan langsung OJK, tapi tindakannya membawa risiko bagi konsumen. Regulasi baru nanti diharapkan mampu menjembatani celah tersebut demi melindungi masyarakat dari ajakan investasi menyesatkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar