periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh optimisme terhadap pertumbuhan premi industri asuransi pada 2026 seiring membaiknya kondisi industri dan penguatan struktur permodalan perusahaan. Regulasi yang lebih jelas dan langkah konsolidasi yang dilakukan perusahaan diyakini akan membuka ruang bagi pertumbuhan premi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut aset industri asuransi pada tahun depan diproyeksikan tumbuh di kisaran 5% hingga 7%.
"Premi harusnya lebih tinggi juga, karena konsolidasinya sudah mulai membaik. Dari segi permodalan, tahun ini sudah terpenuhi,” ujar Ogi saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, ditulis Jumat (6/2).
Ogi menjelaskan industri asuransi saat ini tengah memasuki fase penataan struktural yang cukup signifikan. Salah satunya adalah pemenuhan syarat ekuitas minimum tahap pertama pada 2026.
Selain itu, implementasi kebijakan spin offasuransi syariah juga mulai diterapkan, sebagai upaya memperkuat pondasi industri dan menciptakan pasar yang lebih sehat serta transparan.
Meski optimistis terhadap potensi pertumbuhan premi Ogi mengatakan OJK tetap bersikap hati-hati dalam menyampaikan proyeksi kepada publik. Hingga saat ini, regulator baru merilis outlook pertumbuhan aset industri, sementara proyeksi premi belum diumumkan secara resmi.
"Ke publik itu yang asetnya saja,” sambung Ogi tegas. Menurutnya, penguatan struktur permodalan dan konsolidasi perusahaan diyakini menjadi faktor kunci yang mendukung pertumbuhan industri.
Perusahaan asuransi yang telah menata ulang struktur ekuitas dan mempersiapkan strategi bisnis yang lebih solid diperkirakan lebih mampu meningkatkan premi, sekaligus menjaga stabilitas keuangan dan transparansi di pasar.
Dengan semua langkah ini, OJK berharap industri asuransi tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga meningkat kualitasnya.
"Pertumbuhan premi yang sehat, struktur modal yang kuat, dan penataan industri yang sistematis diyakini akan menempatkan industri asuransi Indonesia pada posisi yang lebih siap menghadapi tantangan 2026," tutup Ogi.
Tinggalkan Komentar
Komentar