periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Pejabat Sementara (PJs) Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, calon perusahaan tercatat diharapkan sudah memahami penerapan aturan free float yang baru sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami akan terus mengedepankan kualitas setiap perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, sebelum akhirnya tercatat di bursa,” ujar Hasan usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta dikutip Jumat (6/2).
Menyinggung kekhawatiran sebagian calon emiten yang bersikap wait and see, Hasan menjelaskan perusahaan yang sudah tercatat akan menjalani masa transisi secara bertahap.
"Hal ini memberikan waktu cukup bagi perusahaan baru menyesuaikan diri dengan ketentuan minimum free float 15%," sambungnya.
Selain itu, ia menyoroti fleksibilitas bagi emiten. Perusahaan dengan jumlah saham beredar jauh di atas 15% memiliki ruang lebih leluasa untuk melakukan buyback. Sebaliknya, emiten yang free float-nya mendekati angka minimum harus lebih berhati-hati dalam merencanakan buyback.
Dengan pengaturan ini, OJK berharap pasar modal tetap sehat dan transparan, sambil mendorong perusahaan yang ingin go public untuk memprioritaskan kualitas dan tata kelola yang baik.
Sebagai catatan, Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperkuat tata kelola pasar modal. Salah satunya melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham yang akan berlaku mulai Maret 2026 dengan dukungan OJK.
Adapun, penyesuaian Peraturan Nomor I-A mencakup sejumlah aspek utama. Dari sisi pendalaman pasar (market deepening), BEI akan menyusun kebijakan baru yang menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 15%.
Selain itu, untuk memastikan implementasinya berjalan secara efektif dan berkelanjutan, kebijakan ini akan dilengkapi dengan masa transisi yang memberikan ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat sesuai dengan kondisi masing-masing.
Selanjutnya, penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) menjadi fokus penting dalam penyesuaian regulasi ini. BEI akan menerapkan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, dewan komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.
Tinggalkan Komentar
Komentar