periskop.id - Pada rapat kerja Komisi III DPR bersama Komisi Yudisial (KY), lembaga penegak hukum ini meminta tambahan anggaran imbas terkena efisiensi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan yang mengungkapkan anggaran lembaganya terpotong 20%.
Chair mengungkapkan, tambahan anggaran digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi KY.
“Oleh karenanya, perlu ada penyelarasan ke depan terkait dengan anggaran, struktur, dan substansi dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial,” kata Chair, di Gedung DPR, Selasa (27/1).
Dengan permintaan ini, Chair juga meyakini lembaganya akan melakukan penguatan struktur dengan mengoptimalkan kantor-kantor penghubung.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan, mengungkapkan pagu anggaran efektif KY pascadirektif Presiden hanya sebesar Rp152.143.121.000 (Rp152 miliar). Angka tersebut dinilai belum memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis lembaga.
Berdasarkan rancangan awal, total usulan anggaran KY Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp359.975.534.000 (Rp359 miliar), yang terdiri atas belanja operasional Rp185.243.861.900 (Rp185 miliar) dan belanja nonoperasional Rp174.731.672.100 (Rp174 miliar). Namun, pagu alokasi pascadirektif hanya sebesar Rp152.143.121.000 (Rp152 miliar) atau turun sekitar 42,26%.
Desmihardi menjelaskan, kebutuhan anggaran 2026 dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis KY. Atas dasar tersebut, KY mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp207.832.413.000 (Rp207 miliar) agar total pagu kembali sesuai rancangan awal.
“Komisi Yudisial berharap tambahan anggaran sebesar Rp207.832.413.000,00 (Rp207 miliar) sehingga total pagu menjadi Rp359.975.534.000,00 (Rp359 miliar) dapat didukung dalam kegiatan rapat kerja 2026,” kata Desmihardi.
Desmihardi menegaskan, tambahan anggaran tersebut diperlukan agar KY tetap mampu menjalankan mandat konstitusionalnya secara independen, responsif, dan berorientasi pada penguatan integritas peradilan di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi di era digital.
Desmihardi juga menekankan, KY tetap berkomitmen mendukung visi-misi Presiden, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
“Komisi Yudisial berkomitmen dalam memberikan dukungan untuk pencapaian visi misi Presiden, target RPJMN 2025-2029 dan RKP Tahun 2026,” tegas dia.
Dari pengajuan KY tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Dede Indra mengabulkan penambahan anggaran. Persetujuan ini dilakukan karena Komisi III DPR mendukung KY untuk meningkatkan sistem dan kinerja lembaga hukum ini.
“Komisi Ill DPR RI mendukung Komisi Yudisial RI untuk meningkatkan pemutakhiral sistem informasi rekam jejak dan akuntabilitas proses seleksi terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) RI dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas,” kata Dede Indra.
Dengan penambahan anggaran ini, Komisi III DPR meminta KY mengoptimalkan kinerja peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di MA demi menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Atas pertimbangan tersebut, secara sah anggaran KY menjadi bertambah mencapai Rp359 miliar.
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sepanjang dialokasikan secara proporsional dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Yudisial RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dede.
Tinggalkan Komentar
Komentar