periskop.id - Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menjalankan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait putusan pelanggaran etik nonpalu untuk hakim perkara korupsi importasi gula. Ia mendesak MA, usai Ketua MA Sunarto mengaku akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. 

“Harus diingat bahwa perkaranya Pak Tom Lembong ini menarik perhatian publik yang dinanti, diamati, dan diawasi tentang apa pun terhadap perkembangan dalam kasusnya ini. Sehingga harapan kita, kalau memang benar ada upaya untuk memperbaiki citra peradilan, maka sebaiknya apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Yudisial dapat segera dijalankan oleh Mahkamah Agung,” kata Ari, kepada wartawan, Selasa (30/12).

Ari menilai, saat ini, citra peradilan sedang menjadi atensi masyarakat. Sebab, setiap persidangan juga diikuti oleh masyarakat, termasuk proses yang ganjil dan bermasalah. Jika ada upaya untuk menutup-nutupi suatu sanksi dalam perkara, pasti tidak akan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. 

“Karena ini kan proses persidangannya disaksikan publik yang bermasalah-bermasalah kemarin gitu. Sebaiknya, demi untuk perbaikan citra peradilan, Mahkamah Agung harus segera memberikan hukuman terhadap hakim-hakim tersebut,” tegas Ari. 

Ari sepakat dengan rekomendasi dari KY sebagai bukti bahwa pernyataan selama persidangan adalah benar. Pihaknya mengungkapkan, selama persidangan ada permasalahan secara etika dan keilmuan, terbukti benar dengan rekomendasi KY yang menjatuhkan saksi nonpalu kepada hakim perkara itu. 

Selain itu, rekomendasi KY juga menjadi pelajaran untuk hakim yang lain dalam mengambil putusan terhadap suatu kasus. 

“Nah, ini demi untuk supaya menjadi pelajaran buat hakim-hakim yang lain ke depan, agar putusan terhadap kasus ini menjadi pelajaran bagi hakim-hakim yang lain supaya lebih profesional, lebih independen dalam memberikan putusan di pengadilan tersebut,” tutur dia. 

Sementara itu, Juru Bicara KY Anita Kadir menanggapi pernyataan Sunarto yang akan mempertimbangkan rekomendasi sanksi hakim nonpalu. Anita menyampaikan, KY memberikan rekomendasi tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan. Bahkan, KY juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

“Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka Komisi Yudisial memberikan rekomendasi  kepada Mahkamah Agung,” kata Anita, Selasa (30/12).

Anita menjelaskan, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, MA akan mempelajari rekomendasi KY tersebut untuk ditentukan pelanggaran etik dalam perkara itu kewenangan KY atau bukan. 

“Mahkamah Agung kemudian akan mempelajari rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial apakah benar rekomendasi tersebut adalah merupakan benar adanya suatu pelanggaran etik yang merupakan kewenangan Komisi Yudisial atau pelanggaran teknis yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Anita.

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto mengatakan rekomendasi KY akan dipertimbangkan, tetapi putusan akhir masih menunggu pertimbangan MA.

“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12).

Namun, Sunarto mengingatkan, dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Sebab, pada 2012, MA dan KY telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012. Dalam peraturan bersama tersebut, tertuang jelas Pasal 15 dan 16 mengenai kedua lembaga yang tidak bisa untuk menilai benar atau salah terhadap pertimbangan putusan hakim dalam suatu perkara.

Sunarto menyampaikan, hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, Bangalore Principles (of Judicial Conduct), Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman.

Selain itu, jika KY akan memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran tersebut, seperti kasus Tom, maka harus bekerja sama dengan MA dengan melakukan pemeriksaan bersama. Sebab, kekeliruan hakim yang terkait dengan teknis yudisial, tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri, meskipun hakimnya disanksi.

"Siapa yang harus mengubah putusan? Pengadilan yang lebih tinggi sehingga semua putusan hakim itu ada asas-prinsip. Di dunia internasional, di negara mana pun, itu apa yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi," tegas Sunarto.